Medan (ANTARA News) - Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Yon Suharyono, Bc.IP, SH ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat berita acara pembebasan Adelin Lis. "Ia dinyatakan sebagai tersangka bersama salah seorang stafnya yang bernama Muslim Surbakti karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Nuruddin Usman, kepada wartawan di Medan, Rabu. Menurut dia, hasil itu didapatkan dari pemeriksaan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut dalam dua hari terakhir. Polda Sumut sudah melayangkan surat panggilan kepada keduanya untuk dimintai keterangan kembali. "Diharapkan besok Kamis (15/11) keduanya datang ke Polda Sumut untuk memberikan keterangan," katanya. Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Ia mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007. Tetapi dalam surat berita acara pembebasan itu tertulis 3 November 2007. (*)

Copyright © ANTARA 2007