Solo (ANTARA News) - Sebagian besar undang-undang (UU) ekonomi di Indonesia perlu ditata ulang karena lebih mengacu pada sistem ekonomi kapitalis. "Banyak UU Indonesia yang mengabdi kepada kepentingan kapitalis dan justru bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945," kata Pakar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Adi Sulistiyono, di Solo, Kamis. Padahal, menurut dia, sistem ekonomi memiliki hubungan yang saling terkait dengan sistem hukum. Sistem ekonomi Indonesia yang dalam praktiknya lebih mengacu pada sistem kapitalis menyebabkan hukum ekonominya kurang berpihak kepada rakyat kecil, seperti petani. "Sistem kapitalis lebih cenderung berpihak pada kepentingan-kepentingan negara maupun perusahaan transnasional," kata doktor bidang Ilmu Hukum lulusan Undip Semarang itu. Menurut dia, saat ini sudah sangat mendesak agar Indonesia segera mempertegas sistem ekonominya yang berdasarkan pada pasal 33 UUD 1945, sehingga acuan dalam menyusun perundang-undangannya menjadi lebih jelas. Ia mengatakan, UU ekonomi ini dibuat berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dan basis filosofinya sebagai penjabaran dari sistem ekonomi Indonesia. Selain itu, kata dia, hingga kini belum ada satu presiden pun di Indonesia yang menjadikan pembangunan hukum sebagai prioritas utama untuk menopang pembangunan ekonomi. Menurut dia, yang terjadi hingga saat ini ialah pembangunan dibiarkan mengalir tanpa orientasi yang jelas. "Dengan ketegasan ini diharapkan pembangunan hukum ekonomi dapat menghasilkan peraturan yang lebih mengutamakan asas kekeluargaan untuk kemakmuran rakyat," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007