Sungai Penuh, Jambi (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, Antony Zeidra Abdin mengakui sehubungan pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dana BLBI yang pernah mengalir ke DPR RI senilai Rp31,5 miliar, sebenarnya sudah lama ia dikejar-kejar BPK RI. "Para auditor BPK RI mulai mengejar-ngejar ketika saya terpilih menjadi Wakil Gubernur Jambi pada 2006. Alasan BPK waktu itu hanya sekedar konfirmasi tetapi saat ini persoalannya menjadi lain mengarah pada politis," ungkap Antony setelah membuka Festival Masyarakat Peduli Danau Kerinci di Kerinci, Jambi, Sabtu. Ia menegaskan, laporan BPK RI yang menyebut "Antony Zainal Abidin" dan Ketua Panitia Perbankan Komisi IX DPR RI menerima uang beberapa kali dari aliran dana BI untuk pembahasan RUU Perbankan sama sekali tidak benar. Auditor BPK RI itu tidak benar dan mengada-ngada secara sepihak, dulu semula hanya konfirmasi tetapi belakangan berkembang dan diketahui publik. "Gara-gara itu, kakak perempuan saya yang paling tua sempat pingsan dan kini masih di rawat di salah satu rumah sakit di Yogya setelah mendengar masalah yang saya hadapi," ungkap Antony yang terpilih menjadi Wagub bersama Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin. Bahkan keluarga anak dan isteri sempat terpukul atas masalah tersebut, karena media terus menulis namanya yang menerima aliran dana BI ke Komisi IX. Di Amerika dan Eropa, auditor itu sebagai penguasa negara sehingga tanpa melakukan kesalahan, katanya. Sementara auditor BPK RI yang melaporkan masalah aliran dana BLBI itu substansinya tidak jelas, dan masalah itu cenderung bermuatan politik. Kasus aliran dana BLBI menguap dengan dugaan korupsi senilai Rp100 miliar berdasarkan surat laporan Ketua BPK RI Anwar Nasution. Dana tersebut disetejui dicairkan atas persetujuan Deputi Gubernur BI, Anwar Nasution waktu itu menjadi Deputi senior Gubernur BI. Dana tersebut digunakan sebesar Rp68 miliar untuk membiayai kasus hukum mantan gubernur dan direksi BI terkait kasus BLBI, sedangkan Rp31,5 miliar mengalir ke DPR RI untuk pembahasan RUU Perbankan. Ketika itu Anwar Nasution menjabat Deputi senior Gubernur BI, mengapa tidak mengungkap kasus itu. "Kok baru sekarang. itupun mengada-ngada," kata Antony. Antony menyatakan, itu masalah hukum harus dijalankan sesuai hukum dan jangan di bawa-bawa ke masalah politik, karena hukum perlu pembuktian dan fakta. "Saya tidak pernah menerima uang dari BI itu. Itu sudah saya sampaikan ketika diperiksa KPK," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007