Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang menangani perkara Adelin Lis tidak terbukti melakukan perbuatan tercela. Ketua Muda Pengawasan MA, Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Senin, mengumumkan hasil pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap lima hakim tersebut. "Lima hakim PN Medan ini telah lakukan tugasnya dengan itikad baik," katanya. Pemeriksaan terhadap lima hakim PN Medan yang menangani perkara Adelin Lis, yaitu Ketua majelis yang juga Ketua PN Medan, Arwan Byrin, dan empat hakim anggota, yaitu Wakil Ketua PN Medan, Robinson Tarigan, serta Jarasmen Purba, Dolman Sinaga, dan Ahmad Sema, dilakukan oleh tim pemeriksa PT Medan yang diketuai Elsa Mutiara Napitupulu. Djoko menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua unsur, yaitu unsur teknis dan unsur non-teknis. "Unsur teknis tidak akan diumumkan, karena hal itu merupakan kewenangan hakim kasasi nanti. Saya tidak mau apa yang akan saya katakan nanti menggiring suatu opini yang mempengaruhi proses kasasi," tuturnya. Dari pemeriksaan non-teknis, Djoko mengatakan, terbukti bahwa tidak ada intervensi dari pihak luar maupun dari diri masing-masing hakim dalam menjalankan tugasnya. "Artinya, dalam mengambil keputusan majelis hakim dalam keadaan bebas tanpa tekanan dari siapapun," ujarnya. Sementara menunggu putusan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan, Djoko meminta, agar masyarakat bersabar. "Yang jelas, hakim PN Medan tidak terbukti lakukan perbuatan tercela," katanya. Dengan hasil pemeriksaan yang membuktikan bahwa lima hakim PN Medan itu bersih dari unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Djoko mengatakan, maka lima hakim itu juga dinyatakan telah melaksanakan hukum acara secara baik. Djoko tidak mau menanggapi soal tidak dilaksanakannya sidang di tempat oleh majelis hakim PN Medan, menurut dia, karena hal tersebut sudah memasuki ranah teknis. Pertimbangan sidang di tempat, lanjut dia, merupakan kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim bergantung dari ketersediaan barang bukti. Djoko mengatakan, hakim tidak dapat disalahkan karena kesalahan teknis yang dilakukannya atau apabila keputusannya dibatalkan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Hakim, menurut dia, bebas dan mandiri dalam mengambil keputusan, sehingga memiliki hak kekebalan sepanjang yang berkaitan dengan unsur teknis. "Secara universal, hakim memiliki `personal immunity right`. Hakim tidak bisa dijatuhi hukuman kalau dia salah selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik," ujar Djoko. Pemeriksaan yang dilakukan oleh PT Medan seputar unsur non-teknis, menurut Djoko, meminta konfirmasi kepada lima hakim perkara Adelin Lis, apakah mereka menerima suap atau bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara. Selain lima hakim perkara Adelin Lis, PT Medan juga meminta keterangan para istri hakim serta panitera yang menangani perkara tersebut. PT Medan dalam memeriksa lima hakim itu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan. Djoko mengatakan, MA juga telah melakukan eksaminasi terhadap putusan PN Medan yang membebaskan Adelin Lis dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, MA tidak akan mengumumkan hasil eksaminasi itu dengan alasan tidak ingin mempengaruhi proses kasasi. Dengan adanya hasil pemeriksaan PT Medan yang menyatakan lima hakim perkara Adelin Lis tidak terbukti melakukan perbuatan tercela, maka MA segera meneruskan promosi dua hakim yang ditunda sebelumnya. Robinson Tarigan yang telah mengantongi SK Pengangkatan menjadi Kepala PN Jakarta Timur, kata Djoko, segera dilantik. Begitu pula dengan Arwan Byrin, yang dipromosi menjadi hakim tinggi di PT Bengkulu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007