Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal, mengatakan keputusan bersalah yang ditimpakan ke Grup Temasek atas kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia, yaitu Indosat dan Telkomsel, tidak dapat dibawa ke arbitrase internasional. "Tidak ada titik untuk dibawa kasus itu ke arbitrase. Hukum persaingan itu hanya bisa ditandingi oleh pengadilan di dalam negeri," kata Iqbal di Jakarta, Senin. Dia mengatakan kasus yang sama yang pernah dialami oleh Microsoft di luar negeri juga tidak bisa dibawa ke arbitrase internasional karena memang tidak ada celah bagi kasus seperti itu dibawa ke arbitrase internasional. Dia juga menyangkal bahwa pihak KPPU telah menerima uang seperti yang dituduhkan. Dia mengatakan kemungkinan isu tersebut dihembuskan sebagai bentuk intervensi, tetapi dia menegaskan KPPU tidak terpengaruh. "Dulu kan saya pernah tantang, kalau punya cukup bukti ya bawa saja ke KPK, kan selesai masalahnya. Tapi kalau ternyata nanti tidak terbukti harus siap-siap juga," ujar dia. Saat ditanyakan apakah keputusan KPPU terhadap Temasek dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia, menurut dia, tidak akan mengganggu. "Kita pernah menghukum Carefour, tetap saja mereka ada disini, tambah maju malah. Kalau ada yang bilang karena dihukum diberi sanksi dalam masalah persaingan akan mengganggu iklim investasi, itu mengada-ada. Mungkin cuma mau nakut-nakutin KPPU," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007