Jakarta (ANTARA News) - Singapore Technologies Telemedia (ST Telemedia) menolak dan bahkan menantang akan melawan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) yang menyatakan Temasek Holdings bersalah mempunyai kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia, yaitu Indosat dan Telkomsel. "Keputusan KPPU menimbulkan pertanyaan yang serius terhadap pelaksanaan hukum sekaligus meragukan apakah investor asing dapat dengan aman berinvestasi di Indonesia. ST Telemedia dan anak perusahaannya akan menantang temuan KPPU dan akan bersikukuh mempertahankan posisi kami," kata Presiden dan CEO ST Telemedia, Lee Theng Kiat dalam siaran persnya yang diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa. Theng Kiat menyatakan kekecewaannya yang sangat mendalam terhadap keputusan yang dibuat oleh KPPU sehubungan dengan investasi ST Telemedia pada Indosat. ST Telemedia dan anak perusahaannya menyatakan secara jelas akan menyangkal tuduhan KPPU dan tidak menyetujui temuan dan kesimpulan KPPU. ST Telemedia juga akan mempertimbangkan keputusannya secara jelas dan akan melakukan hal yang sepantasnya melalui jalur hukum untuk melindungi sahamnya pada Indosat. Senada dengan ST Telemedia, Temasek Holdings sebagai pemegang saham 100 persen ST Telemedia akan melawan keputusan KPPU yang menyatakan Temasek telah melanggar Pasal 27 (a) Undang-Undang (UU) No.5/1999. "Kami tidak bersalah. Keputusan tersebut jelas-jelas tidak masuk akal dan mengabaikan semua fakta. Tuduhan terhadap Temasek sama sekali tidak berdasar," kata Direktur Eksekutif Temasek, Simon Israel. Dia mengatakan, Temasek tidak memiliki saham di Indosat dan Telkomsel, dan kami tidak terlibat sama sekali dalam keputusan bisnis dan operasional mereka. Simon melanjutkan, Telkomsel dikontrol Pemerintah Indonesia yang juga memiliki satu saham emas di Indosat. "Industri telekomunikasi di Indonesia dibatasi oleh peraturan. Tidaklah mungkin jika Pemerintah Indonesia dan para regulator telekomunikasi mengijinkan terjadinya penetapan tarif ataupun menyebabkan kerugian bagi konsumen," kata Simon. Dia menegaskan, Temasek akan berjuang melawan keputusan KPPU tersebut. Sedangkan Direktur Utama PT Telkomsel Tbk, Kiskenda Suriahardja mengatakan pihaknya akan mengajukan banding keputusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) soal kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel. "Pada prinsipnya, Telkomsel akan selalu memenuhi aturan terhadap regulasi dan keputusan hukum (pemerintah), namun dalam rangka mendapat kejelasan Telkomsel akan mengajukan banding," kata Kiskenda melalui pesan singkat yang diterima ANTARA News. Kiskenda mempertanyakan keputusan KPPU yang mewajibkan Telkomsel menurunkan tarifnya 15 persen, padahal Telkomsel merasa tidak melakukan praktek pengenaan tarif tinggi. "Selama ini kami selalu mematuhi aturan regulasi di bawah `price cap` sebagaimana dinyatakan juga oleh KPPU, dan kami tidak merasa melakukan praktek pengenaan tarif tinggi," kata Kiskenda. Pihak regulator selama ini tidak mempermasalahkan tarif yang diberlakukan oleh Telkomsel karena menerapkan tarif berdasarkan peraturan regulator. Dirut Telkomsel itu menambahkan regulator dalam menetapkan kebijakan tentang tarif pasti telah melalui pertimbangan secara matang dan lengkap termasuk pertimbangan referensinya. Ketika ditanya kapan Telkomsel akan mengajukan banding, Kiskenda mengatakan pihaknya akan mengajukan banding sesuai batas waktu yang ditetapkan KPPU. "Berdasarkan peraturan, dalam 14 hari sejak Keputusan tersebut, kami akan ajukan banding," tambah Kiskenda. Sementara itu, Direktur Utama PT Indosat Tbk, Johnny Swandi Sjam mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar mengenai putusan KPPU soal Temasek tersebut. "Saya tidak bisa berkomentar soal itu. Saya sebagai manajemen Indosat hanya menjalankan bisnis perusahaan," kata Johnny yang dihubungi melalui ponselnya. Dia mengatakan, masalah keputusan KPPU soal Temasek dan ST Telemedia merupakan masalah pemegang saham PT Indosat Tbk. "Itu masalah pemegang saham. Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan saham Indosat itu menjadi urusan dari pemegang saham," tambah Johnny. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati serta tidak akan mengintervensi keputusan KPPU. "KPPU harus kita dukung untuk tetap independen, dia tidak boleh terpengaruh keragaman pendapat, harus tetap obyektif, kita terutama masyarakat bisnis dan investor hingga bisa mendapatkan kepastian hukum. Karena keputusan KPPU belum final," kata Nuh. Dia mengatakan, karena keputusan KPPU belum final dan belum mengikat secara hukum, maka pihak terlapor bisa mengajukan banding ke institusi hukum yang lebih tinggi. KPPU dalam keputusannya hari Senin menyatakan Grup Temasek bersalah karena mempunyai kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia, yaitu Indosat dan Telkomsel. Oleh karena itu, Grup Temasek diminta membayar denda Rp25 Miliar, dan melepas kepemilikan saham di Indosat atau Telkomsel dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007