Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, mengatakan tersangka pencucian uang dalam kasus pembalakan liar, Adelin Lis, diduga dilindungi oleh orang kuat hingga menyebabkan Polri kesulitan untuk menangkapnya. Sisno di Jakarta, Selasa, menyebutkan orang kuat itu bisa saja kalangan DPR, birokrat atau orang lain yang memiliki sumber dana sangat besar. "Dengan uang yang tidak terbatas, Adelin Lis akan mendapat lindungan dengan mudah," katanya. Adelin Lis menghilang setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, 5 November 2007 lalu dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Akibatnya, polisi gagal menangkap kembali Adelin Lis padahal sudah ada tiga kasus yang akan dipakai untuk menjerat kembali yakni pencucian uang, kejahatan perbankan dan perambahan hutan. Ditanya soal keberadaan Adelin Lis, Sisno mengatakan buronan ini bisa saja sudah kabur ke luar negeri tetapi bisa saja masih berada di Indonesia. "Peluangnya sama. 50 berbanding 50," katanya. Jika kabur ke luar negeri, Polri pun juga telah mengirimkan red notice (permintaan penangkapan) Adelin Lis kepada Interpol yang beranggotan 182 negara. Kalau memang masih di dalam negeri, polisi pun mencekalnya agar tidak kabur ke luar negeri selain telah meminta semua Polda untuk menangkap Adelin. "Kita juga telah membentuk tim khusus untuk memburu Adelin Lis. Tim ini terus bergerak mencarinya," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007