Sidoarjo (ANTARA News) - Ancaman warga korban lumpur Lapindo Brantas Inc yang tergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak) yang masih bertahan di pengungsian Pasar Baru Porong (PBP) Sidoarjo, Jatim, akan mengadukan ke Mahkamah Internasional (MI) di Den Haag, Belanda. Tokoh warga Pagar Rekontrak H Sunarto di Sidoarjo, Selasa mengatakan, pihaknya akan mengirimkan empat warga korban luapan lumpur Lapindo Brantas Inc ke MI, karena mereka sudah putus asa terhadap pemerintah dan pihak terkait, yang hingga kini tidak merespon tuntutan mereka. "Kalau tidak ada halangan, empat perwakilan warga korban lumpur akan ke Mahkamah Internasional, pertengahan Desember mendatang," katanya menegaskan. Ia mengaku terus terang bahwa apa yang akan dilakukannya itu sangat terpaksa, karena kekecewaan dan rasa putus asa yang mendalam terhadap pemerintah dan pihak-pihak terkait yang hingga kini tidak merespon tuntutan mereka. "Kami mau berbuat bagaimana lagi?, karena hingga kini tidak ada solusi, terkait tuntutan yang kami ajukan. Baik itu dari pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten," katanya. Sebelumnya, tuntutan warga Pagar Rekontrak itu yakni uang muka ganti rugi sebesar 50 persen --bukan 20 persen seperti yang tertuang dalam Perpres 14/2007-- dan disediakan lahan untuk relokasi mandiri di kawasan Japanan atau Gempol, Pasuruan. Sunarto mengatakan, keempat perwakilan itu nanti akan mendatangi Mahkamah Internasional untuk melaporkan berbagai hal yang terjadi dan menimpa mereka, antara lain masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan belum tuntasnya persoalan ganti rugi yang diterima oleh warga korban semburan lumpur Lapindo. "Dua permasalahan itu yang akan kami usung untuk dilaporkan ke Mahkamah Internasional," katanya. Ia menambahkan bahwa biaya pemberangkatan empat perwakilan warga itu hasil dari sumbangan dan swadaya warga Pagar Rekontrak sendiri.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007