Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan RUU Pemilu hari Selasa ini telah meningkat pada tahapan lanjutan dengan membicarakan tentang syarat-syarat calon legislatif dan iklan kampanye. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu di DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan itu kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa petang. "Pembahasan itu dilakukan di tingkat panitia kerja (Panja), di mana hari ini melanjutkan pembicaraan tentang syara-syarat calon legislatif (Caleg)," ujarnya. Sesudah itu, lanjut Ferry Mursyidan Baldan, Panja kemudian mengkonfirmasi materi hasil pembahasan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, terkait iklan kampanye. "Pembahasan berlangsung maraton, karena setelah itu diadakan perbincangan seputar audit dana kampanye yang sebelumnya telah dikaji bersama Ikatan Akuntan Indonesia," ujarnya. Tetapi, masih terkait dengan dana kampanye itu, menurut Ferry Mursyidan Baldan, pihaknya juga melakukan kajian tentang unsur-unsur pajaknya. "Jadi, ada hasil pembahasan dengan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengenai hal ini," tukasnya. Dalam jadual, demikian Ferry Mursyidan Baldan, hari Selasa malam ini dilanjutkan dengan pembahasan mengenai sanksi dan tindak pidana terhadap pelanggaran Pemilu maupun kampanye.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007