Jakarta (ANTARA News) - Pihak Laksamana Sukardi, tersangka penjualan dua tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina, telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Boediono terkait kasus tersebut. "Hari ini secara resmi kami serahkan surat itu ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan tembusan kepada Direktur Penyidikan," kata pengacara Laksamana Sukardi, Juniver Girsang, di sela-sela pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, Rabu. Juniver mengatakan surat itu diserahkan melalui Biro Umum di Kejaksaan Agung. Dia mengharapkan tim penyidik Jampidsus mengkonfirmasi kepada Boediono tentang penerbitan surat persetujuan mantan Menteri Keuangan itu tentang penjualan tanker VLCC. Selain menyerahkan surat permohonan pemeriksaan, Juniver juga menyerahkan surat persetujuan yang ditandatangani Boediono sebagai Menteri Keuangan pada 7 Juli 2004, tentang penjualan hak pesan dua tanker Pertamina tersebut. Ketika ditanya soal pemeriksaan mantan Presiden Megawati, Juniver menegaskan pihaknya baru akan mengusahakan pemeriksaan saksi fakta. Dengan kata lain, pihak Laksamana baru mengupayakan pemeriksaan Boediono sebagai saksi fakta penjualan hak pesan tanker, bukan Megawati. Selain Laksamana, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pejabat Pertamina yang lain, mantan Direktur Keuangan Alfred Rohimone dan mantan Dirut Arifi Nawawi, sebagai tersangka. Kasus VLCC bermula pada 11 Juni 2004 ketika Direksi Pertamina bersama Komisaris Utama Pertamina menjual dua tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan. Penjualan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Frontline, itu diduga tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991. Kasus itu diperkirakan merugikan keuangan negara sekira 20 juta dolar AS. Namun demikian, Kejaksaan Agung masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007