Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan akan bersikap kooperatif kepada KPK atas dugaan kasus hukum yang menimpa Direktur utama PLN.

"Kami meyakini bahwa Pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," kata SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat dalam pernyataan resmi PLN yang diterima Antara di Jakarta, Selasa malam.

Berikut pernyataan resmi dari PT PLN :

Kami segenap Jajaran Manajement dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan kami.

Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional.

Kami meyakini bahwa Pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi.

Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke rumah tersangka Direktur PT PLN Sofyan Basir (SFB), Selasa pagi.

"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.

Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: Kementerian BUMN hormati proses hukum Sofyan Basir

Baca juga: Kementerian BUMN pastikan PLN tetap beroperasi dengan optimal

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019