Medan (ANTARA News) - Polda Sumut akan memanggil secara paksa, dengan mengeluarkan surat perintah "membawa", keluarga Adelin Lis jika mereka tidak mengindahkan tiga kali panggilan untuk dimintai keterangan. "Sebelumnya, Polda Sumut telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap keluarga Adelin Lis," kata Ketua Tim Pemburu Adelin Lis, Kombes Pol Drs Anjan Pramuka Putra, kepada wartawan di Medan, Kamis. Menurut dia, keluarga Adelin Lis diperkirakan mengetahui keberadaan buronan Polda Sumut itu. "Sebagai keluarga, mereka diperkirakan ada melakukan kontak dengan Adelin Lis," katanya. Ia menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan 15 saksi yang diperkirakan mengetahui keberadaan Adelin Lis, salah satunya adalah supir pribadi Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia itu. "Tetapi, mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak ditahan, karena belum terpenuhinya unsur untuk melakukan penahanan," katanya menjelaskan. Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT KNDI yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan "illegal logging" di Kab Madina dan mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Medan. Ia dinyatakan buronan oleh Polda Sumut, karena melarikan diri ketika akan dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007