Semarang (ANTARA News) - Eksekusi hukuman mati terhadap tiga terpidana peledakan bom Bali I yakni Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron, masih menunggu upaya hukum terakhir yang akan diambil Tim Pembela Muslim (TPM). "Setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak, masih ada upaya hukum terakhir yaitu pengajuan grasi oleh ketiga terpidana mati tersebut. Kita masih menunggu grasi yang akan diajukan TPM," kata Kepala Divisi Pemasyrakatan Kanwil Hukum dan HAM Jateng, Bambang Winahyo, Jumat. Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol. Dody Sumantyawan ketika dikonfirmasi mengenai eksekusi mati terhadap Amrozi dan kawan-kawannya itu, mengatakan belum membahasnya secara khusus dengan Polda Bali. Dody juga mengaku belum tahu pasti kapan dan dimana eksekusi terhadap tiga pelaku teror itu akan digelar. Hal itu, katanya, adalah wewenang jaksa eksekutor dan sampai saat ini belum ada perintah kepada Polda Jateng untuk menggelar eksekusi. "Tetapi kita siap sewaktu-waktu diminta," tegasnya. Namun demikian, Polda Jateng sudah mengambil langkah-langkah penyiapan apabila sewaktu-waktu eksekusinya dilaksanakan di Jawa Tengah. Menurutnya, untuk eksekusi terhadap terpidana mati ditugaskan satu regu yang terdiri dari 10 personel ditambah komandannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pedoman pelaksanaan eksekusi. Seperti diwartakan sebelumnya, setelah Lebaran 2007 ini tiga terpidana mati Bom Bali I dimaksud dikunjungi keluarganya. Amrozi dan Imam Samudera dikunjungi keluarganya tanggal 29 Oktober 2007, sedangkan Ali Gufron alias Mukhlas, dikunjungi keluarganya Kamis (22/11). Kedatangan istri Mukhlas, Faridah beserta enam anaknya yakni Zaid, Asma, Balqis, Khubaib, Hannah, dan Usamah ke Lembaga Pemasyarakatan Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng didampingi sejumlah pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM).(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007