Bandung (ANTARA News) - Dua mantan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yakni Fendi Ntobuo dan M Amrullah, yang didakwa menganiaya hingga tewas Praja IPDN Cliff Muntu, masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sumedang, Jumat. Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Harianto Pane SH, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Catur Iriantoro SH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Cliff Muntu hingga tewas. Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan pasal 170 ayat 2 ke 3, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian, karena itu keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Harianto Pane SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman delapan tahun penjara potong masa penahanan. Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, yang memberatkan hukuman kedua terdakwa, yakni perbuatan tersebut telah meresahkan warga masyarakat dan telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan yang meringankan hukumannya, yakni keduanya belum pernah dihukum dan mengakui serta tidak akan mengalangi perbuatan tersebut. Dikatakannya, terdakwa Fendi dan Amrullah ditahan sejak 5 April 2007, tiga hari setelah kematian Cliff Muntu pada 2 April 2007. Cliff meninggal akibat pemukulan oleh seniornya di Kesatrian IPDN Jatinangor, Sumedang saat mengkuti kegiatan Pataka, kelompok pembawa lambang IPDN. Cliff bersama 26 Madya Praja lainnya, dipanggil 11 senior Pataka ke lorong Barak DKI Atas sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka dinilai tidak disiplin karena sering terlambat latihan, sehingga akan dilakukan koreksi. Cliff bersama tiga kawannya terlambat datang 30 menit. Keempatnya disuruh berjajar terpisah dari 23 rekannya yang datang lebih awal. Keempatnya mendapatkan "koreksi" berupa pemukulan ke arah dada dan perut. Tidak hanya keempatnya, 23 kader lainnya juga mendapatkan pemukulan. Sekitar pukul 23.00 WIB, tiba-tiba Cliff tersungkur jatuh pingsan. Dengan alasan menunggu ambulan datang, Cliff baru dibawa ke RS Al Islam Bandung sekitar pukul 23.40 WIB dan tiba di RS pukul 00.00 WIB. Berdasarkan pemeriksaan dokter jaga UGD, kontingen asal Manado itu meninggal dunia setengah jam yang lalu. Mendengar putusan hakim itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ny Teti Samosir, akan mengajukan banding. Sementara JPU mengatakan pikir-pikir dan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007