Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan siapa pun pemenang tender Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi dan Perdesaan atau Universal Service Obligation (USO) diwajibkan menggunakan 35 persen anggaran belanja modal untuk membeli komponen telekomunikasi produk lokal. "Kita mulai merintis bahwa tiap pengeluaran dana tender USO harua ada pembelian produk lokal 35 persen," kata Menkominfo dalam acara diskusi dengan wartawan di Serang, Banten, Sabtu. Menteri mengatakan, pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut karena dana tender USO merupakan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dimasukkan ke APBN sehingga penggunaannya pun harus menggunakan mekanisme APBN. Angka 35 persen itu ditentukan setelah dilakukan survei terhadap kemampuan perusahaan penyedia komponen telekomunikasi Indonesia, katanya. "Kita kan tahu yang akan dipakai modelnya seperti apa dengan komponen seperti apa. Kita tahu industri-industri penyedia komponen telekomunikasi, kita undang mereka dan kita tanya kalau membuat model ini, bisa menyediakan apa saja. Dari situ kita pakai sebagai dasar untuk menentukan 35 persen," kata Nuh. Sedangkan untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi di luar tender USO, Nuh mengatakan pemerintah hanya mengimbau kepada perusahaan swasta telekomunikasi untuk menggunakan 35 persen dari belanja modalnya untuk membeli produk lokal. "Kita tidak bisa mengatur perusahaan swasta karena itu (dana yang dipakai komponen telekomunikasi) uang mereka," kata Nuh. Di masa mendatang, pemerintah akan terus menaikkan standar minimum pembelian produk-produk komponen telekomunikasi lokal dengan melihat kemampuan perusahaan penyedia komponen telekomunikasi. "Kalau kemampuan industri kita naik, maka batasan ini akan kita naikkan standar minimum setiap tahunnya," tambah Nuh. Sampai saat ini, tercatat hanya 17 perusahaan yang masih mengikuti proses tender USO setelah PT AJN Solusindo, PT Patrakom dan PT Anta Mediakom mengundurkan diri, kata Kepala Humas dan Umum Ditjen Postel Depkominfo Gatot S Dewobroto. PT AJN Solusindo dan PT Patrakom resmi mengundurkan diri dengan mengirimkan surat resmi tertanggal 19 November 2007, sedangkan PT Anta Mediakom mengirimkan surat pengunduran tertanggal 20 November 2007 kepada panitia tender USO. PT AJN Solusindo dan PT Patrakom tidak menyebutkan alasan pengunduran dalam suratnya, sedangkan PT Anta Mediakom menyebutkan alasan tidak dapat menyelesaikan dokumen penawarannya tepat pada waktunya, kata Gatot. Dengan pengunduran tiga perusahaan itu dari proses tender, sampai 20 November 2007 ada tujuh penyelenggara telekomunikasi yang mengudurkan diri. Lainnya adalah PT Indosat, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Exelcomindo Pratama, dan PT Infokom Elektrindo.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007