Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) tidak akan terpengaruh dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang menegaskan ada indikasi pelanggaran hukum acara dan pelanggaran perilaku majelis hakim yang membebaskan pengusaha Adelin Lis dari dakwaan jaksa. Ketua Muda Pengawasan MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa MA tetap berpendapat hakim yang menangani perkara Adelin Lis tidak terbukti menerima suap. Pendapat MA itu berseberangan dengan pernyataan Anggota Komisi Yudisial, Zainal Arifin yang menegaskan ada indikasi pelanggaran perilaku hakim perkara Adelin Lis. Komisi Yudisial rencananya akan membawa temuan itu dalam sidang pleno pekan ini. Selain pelanggaran perilaku, hakim perkara Adelin juga diindikasikan telah melanggar hukum acara pidana karena tidak mempertanyakan pencabutan keterangan sekira 20 orang saksi dalam perkara tersebut. Djoko Sarwoko menganggap temuan KY itu terkait masalah teknis yang sebenarnya juga sudah ditemukan oleh MA. Menurut Djoko, ada dua masalah dalam penanganan perkara Adelin Lis, yaitu masalah teknis dan bukan teknis. MA berniat tidak mengumumkan masalah yang bersifat teknis karena perkara tersebut masih bergulir. "Tidak saya umumkan karena perkara itu masih kasasi," kata Djoko. Menurut dia, sistem pengawasan MA dilakukan dengan hati-hati, sehingga tidak memengaruhi putusan perkara yang masih berjalan. MA bisa berbuat banyak jika suatu perkara telah berkekuatan hukum tetap. "UU Mahkamah Agung mengatakan pengawasan itu dilakukan supaya tidak memengaruhi putusan," katanya. Seperti diberitakan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Adelin Lis membebaskan pengusaha itu dari dakwaan tindak pidana korupsi dan kejahatan kehutanan. Putusan itu mengundang kontroversi, sehingga membuat aparat penegak hukum, yaitu MA dan Kejaksaan Agung, memeriksa sejumlah hakim dan jaksa yang menangani perkara itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007