Batam (ANTARA) (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Kepulauan Riau menolak untuk merevisi rekomendasi proses rekapitulasi suara, sesuai harapan Komisi Pemilihan Umum Batam.

"Kami sudah balas surat dari KPU dan rekomendasi itu harus tetap jalan," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza di Batam, Minggu.

Bawaslu merekomendasikan agar perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan menggunakan C1 plano, bukan menggunakan C1 berhologram, sesuai dengan PKPU.

Reza mengatakan, rekomendasi itu dikeluarkan, karena Bawaslu melihat ada beberapa hal yang harus diantisipasi, sehingga proses perhitungan harus menggunakan C1 plano.

Mengenai keluhan penyelenggara yang terlalu lelah karena proses perhitungan menjadi lambat, ia meminta petugas tetap semangat.

"Kami berharap semuanya bisa berjalan lancar. Terkait molor atau tidaknya, itu tergantung tim," kata dia.

Sementara Ketua KPU Batam, Syahrul Huda mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu membuat proses perhitungan suara menjadi lambat.

Apalagi, C1 plano tersimpan di kotak suara yang sudah diletakkan dalam gudang PPK, sehingga petugas harus bekerja ekstra untuk menjalankan rekomendasi itu.

"C1 plano letaknya pada masing-masing kotak suara. Kalau hologram sudah diletakkan di kotak yang disusun pada tingkat kecamatan. Yang satu ini, kami mohon agar melakukan sesuai aturan. Bagaimana kalau terlambat," kata dia.

Rekomendasi Bawaslu itu membuat penghitungan suara di Batam relatif lambat dan lebih rumit.

Meski berat, ia memastikan KPU tetap akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu.

Baca juga: Tim medis berjaga di seluruh PPK di Batam

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019