Izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut
Jakarta (ANTARA) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Asli Gadai Sejahtera dengan lingkup wilayah operasional berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Keterangan OJK melalui laman resminya yang dikunjungi, Minggu, menyebutkan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Pemberian izin itu melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/NB.1 /2019 tanggal 25 Maret 2019

Permohonan izi usaha PT Asli Gadai Sejahtera sebagai Perusahaan Penggadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Penggadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, perusahaan diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya usaha.

Alamat Kantor Pusat PT Asli Gadai Sejahtera berlokasi di Komplek Kuda Putih Blok C Nomor 3 A Sungai Panas, Batam Kota, Kepulauan Riau. Lingkup wilayah operasional PT Asli Gadai Sejahtera tersebut berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: PT Pegadaian mulai dilibatkan dalam pameran otomotif

 

Pewarta: Agus Salim
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019