Jakarta (ANTARA News) - Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura di Indonesia mengatakan bahwa Menteri Mentor Singapura, Lee Kuan Yew, tidak keberatan dengan perjanjian ekstradisi (ET) Indonesia-Singapura atau paket perjanjian kedua negara menyangkut Perjanjian Kerja sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan ET. "Singapura masih tetap mengikat diri secara penuh terhadap paket perjanjian ET dan DCA," demikian keterangan tertulis Kedubes Singapura yang diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Juwono Sudarsono, mengatakan bahwa ganjalan dalam DCA karena kemungkinan Lee Kuan Yew tidak mau melaksanakan paket perjanjian itu. "Ganjalan yang kita lihat adalah kemungkinan Lee Kuan Yew masih tidak mau melaksanakan perjanjian ekstradisi karena berkaitan dengan ekonomi Singapura sebagai ekonomi jasa, kalau itu dilaksanakan berarti uang yang ditanamkan ke Singapura dari Indonesia yang cukup besar jumlahnya akan menjadi persoalan," ujarnya. Kedubes Singapura mengatakan, pernyataan Menhan RI tersebut tidak mendasar. Ia mengatakan, ketika PM Singapura, Lee Hsien Loong, dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju ET dan DCA sebagai satu paket perjanjian pada Oktober 2005, maka hal itu adalah juga keputusan kolektif kabinet Singapura. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007