Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengingatkan para penyidik agar lebih jeli dalam menangani kasus-kasus pembalakan liar sehingga kasus seperti bebasnya Adelin Lis tidak terulang lagi. "Jangan mengulangi kesalahan (seperti kasus Adelin Lis.red) sehingga tuduhan menjadi lemah dan yang bersangkutan bebas dari pengadilan. Kita tidak mau itu terulang lagi," katanya menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Selasa. Pada prinsipnya, kata Menhut, dalam UU ada pasal-pasal yang bisa digunakan untuk menghukum pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) secara pidana. "Jadi, itu terbuka peluangnya. Karena itu para penyidik harus lebih jeli dalam melakukan penyidikannya," katanya. Ketika ditanya mengenai adanya kasus baru pembalakan liar yang dilakukan pengusaha, Menhut mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan mengenai adanya kasus baru pembalakan liar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai H. Arwan Byrin, SH, MH, Senin (5/11) menjatuhkan vonis bebas kepada Adelin Lis karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan, serta memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Adelin Lis yang dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara itu merupakan pemilik dan Manager Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan illegal logging (pembalakan liar) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007