Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan resmi menyerahkan memori kasasi perkara pengusaha Adelin Lis ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), AH. Ritonga di Jakarta, Rabu. "Sejak hari ini diserahkan memori kasasi ke PN Medan," kata Jampidum. Kasasi diajukan dengan mengikuti prosedur yang ada dalam pasal 253 KUHAP, yaitu kasasi diajukan dengan alasan antara lain ada penerapan hukum tidak semestinya dan hakim melampaui wewenangnya. Jampidum mencontohkan, kasasi diajukan karena hakim dinilai memberikan pertimbangan secara tidak tepat, antara lain dengan mengatakan hutan belum mengalami kerusakan karena ternyata hutan di Mandailing Natal belum menjadi gurun pasir. "Menurut kita pendapat hakim itu perlu dibantah," kata Jampidum. Selain itu, alasan pengajuan kasasi adalah keputusan hakim untuk tidak mencantumkan dokumen kayu yang dibuat oleh nahkoda. Menurut Jampidum, barang yang masuk dalam suatu kapal wajib diketahui nahkoda, sehingga dokumen yang disusun nahkoda adalah dokumen resmi. "Tidak bisa dikesampingkan," kata Jamwas menambahkan. Selain itu, hakim juga dinilai lalai karena mengabaikan perbedaan keterangan dari tujuh saksi perkara Adelin Lis. Perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan keterangan saksi ketika diperiksa penyidik dengan keterangan di pengadilan. UU Kehakiman, kata Jamwas, menegaskan hakim harus mencermati perbedaan keterangan saksi. "Apabila menemukan saksi yang bebeda keterangannya, itu harus didalami," kata Jampidum. Adelin Lis telah dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dari dakwaan tindak pidana korupsi dan kejahatan kehutanan. Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007