Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) menjamin kelebihan dana bagi hasil migas (windfall) berbentuk surat utang negara (SUN) dapat diuangkan setiap saat melalui mekanisme perdagangan surat berharga. "Nanti akan diberikan surat utang yang ada di pasar sekunder yang tradebel sehingga jika mereka butuh dana besar bisa dijual any time, kalau tidak dijual mereka dapat kupon," kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto di Jakarta, Rabu. Pemanfaatan dana kelebihan (windfall) daerah penghasil migas untuk diinvestasikan ke instrumen utang dengan target Rp13,9 triliun merupakan satu dari 9 langkah penanganan pengamanan defisit dan pertumbuhan ekonomi 2008. Surplus kas daerah penghasil migas ditempatkan pada instrumen bebas risiko, seperti SUN atau surat berharga negara (SBN). Instrumen itu memberikan fleksibilitas daerah untuk memperoleh kas tanpa fluktuasi pasar. SBN dibeli langsung oleh daerah untuk mengurangi biaya intermediasi dan daerah langsung menikmati benefitnya. Rahmat menjelaskan, surat utang untuk daerah penghasil migas merupakan instrumen pembiayaan APBN. Daerah yang seharusnya menerima dana cash, sebagian akan diberikan dalam bentuk surat utang pemerintah kepada daerah. "Kita pernah melakukan hal ini pada tahun 2001," katanya. Menurut dia, dasar aturan penerbitan surat utang itu sama dengan surat utang yang selama ini diterbitkan yaitu UU nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN). Berbeda dengan penempatan dana di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berjangka pendek. maka penempatan di surat utang negara akan berjangka lebih panjang. Menurut Rahmat, pihaknya akan bekerjasama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD)Depkeu untuk mensosialisasikan kebijakan itu. "Daerah-daerah mana yang merupakan penghasil migas sehingga merupakan daerah surplus, bisa tanya ke Pak Mardiasmo (Dirjen PKPD)," kata Rahmat. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007