Tahuna, Sulut (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Elsye PH Sinadia mengatakan, sampai hari ini masih ada tuga parpol yang belum memasukkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Masih ada tiga parpol yang belum memasukan LPPdK," kata Elsye Sinadia di Tahuna, Selasa.

Menurut dia, tiga parpol tersebut yaitu Hanura, PKB dan Gerindra.

Dia mengatakan, sesuai tahapan Komisi Pemilihan Umum, batas akhir pemasukan laporan dana kampanye adalah 1 Mei 2019.

"Berdasarkan tahapan KPU, kami menunggu pemasukan LPPDK parpol sampai tanggal 1 Mei 2019," kata dia.

Dia mengatakan, setiap parpol yang tidak memasukkan LPPDK akan diberi sanksi oleh KPU.

"KPU akan memberi sanksi bagi parpol yang tidak memasukkan LPPDK," kata dia.

Dia mengimbau kepada tuga parpol yang belum memasukkan laporan dana kampanye agar segera memasukkan ke KPU Sangihe.

"Kami berharap, tiga parpol yang belum memasukkan LPPDK segera menyampaikan paling lambat hari Rabu 1 Mei," kata dia.

Sekretaris Partai Gerindra, Gun Takalawangen mengatakan partainya segera memasukkan LPPDK ke KPU.

"Kami akan memasukkan LPPDK pada hari Rabu (1/5) bersama partai Hanura," kata Gun Takalawangen.

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019