Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) meminta Kejaksaan menunda eksekusi mati terhadap terpidana kasus Bom Bali I, yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. Menurut Koordinator TPM, Mahendradatta, penundaan itu diminta TPM sehubungan dengan akan diajukannya uji materiil atas UU PNPS No 2 Tahun 1964 yang mengatur tentang tata laksana hukuman mati. "Harapan saya, uji materiil itu sudah diajukan pekan depan. Kalau kejaksaan benar-benar beri kesempatan penegakan hukum yang transparan, tunggulah, uji materiil paling lama tiga bulan sudah selesai," kata Mahendradatta di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis. Amrozi dan dua rekannya, Imam Samudra serta Ali Ghufron, menurut Mahendra, sama sekali tidak takut menghadapi hukuman mati. Hanya, kata dia, ketiganya meminta agar dapat dihukum mati sesuai dengan syariat Islam. "Mereka ini ajukan permohonan agar mereka bisa dihukum mati sesuai dengan syariat yang mereka yakini, yaitu bukan ditembak," jelas Mahendra. Sementara, dalam UU tentang Tata Laksana Hukuman Mati diatur bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia hanya dengan cara ditembak. Mahendra menilai pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak mengandung unsur penyiksaan, karena terpidana mati harus menderita dulu sebelum menghembuskan nafas terakhir. "Sesuai keterangan ahli yang sudah kami tanya, hukuman tembak itu menyebabkan penderitaan selama sekitar satu menit kepada terpidana mati," katanya. Menurut dia, hukuman mati dengan cara pancung leher seperti yang dianut oleh syariat Islam, sama sekali tidak menimbulkan penyiksaan karena terpidana mati saat itu juga. Demikian pula dengan trend cara pelaksanaan hukuman mati yang berkembang di dunia saat ini, lanjut Mahendra, juga menunjukkan keinginan untuk menghindarkan penderitaan dari terpidana mati. "Seperti penggunaan suntik. Terpidana dibuat tidak sadar dulu sebelum disuntik dengan racun mematikan, tujuannya agar tidak menderita atau merasakan sakit," jelasnya. Karena itu, lanjut dia, sudah waktunya bagi Indonesia untuk mengikuti kecenderungan internasional yang ingin menghilangkan penderitaan terpidana mati dalam menjalani eksekusi mati.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007