Kendari (ANTARA) - Korban meninggal dunia dari kalangan penyelenggara Pemilu 17 April 2019 di Sulawesi Tenggara bertambah menjadi tiga orang. Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Laode Muhamad Naatsir Muthalib, di Kendari, Selasa, mengatakan, tiga korban meninggal yang bertugas sebagai panitia pemungutan suara (PPS) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah Vicky Wahyu Pratama, La Hambu, dan Ndoloma.

"Mereka meninggal dunia saat menjalankan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu. KPU Sultra sudah melaporkan ke KPU RI," kata Laode Natsir.

Pratama adalah anggota PPS Desa Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Sementara La Hambu adalah ketua KPPS TPS 1 Desa Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, yang meninggal karena sakit tekanan darah tinggi dan memiliki riwayat penyakit jantung.

Sedangkan Ndoloma, anggota KPPS TPS 2 Desa Pasikuta Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna meninggal dunia saat menjaga kotak suara pada 16 April 2019 pukul 18:20 Wita di Kantor Balai Desa Pasikuta, diduga karena keleahan.

Sementara penyelenggara yang menjalani perawatan karena sakit 396 orang, terdiri dari PPK sebanyak 40 orang, PPS 101 orang, dan KPPS 255 orang.

"Data tersebut (Selasa 30 April 2019 pukul 19:25 WITA) sudah dilaporkan ke KPU dan akan terus ditindaklanjuti berdasarkan laporan dari KPU kabupaten/kota," kata Natsir.

Data menjadi dasar KPU untuk memastikan pemberian santunan kepada anggota KPPS Pemilu 2019 yang meninggal dunia maupun sakit saat atau bsetelah bertugas.

Namun, sebelum santunan diberikan, KPU akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu mulai ahli waris hingga penyebab ataupun sakit yang diderita.

KPU, saat ini, kata Natsir, sedang merancang petunjuk teknisnya misalnya ada orang meninggal ahli waris siapa dan tinggal dimana. Benar atau tidaknya sebagai penyelenggara Pemilu dan masih banyak lagi yang harus diklarifikasi, antara lain, dimana dirawat, meinggalnya kapan, sakit apa dan sejak kapan.

Besaran santunan dibagi empat kategori, yakni meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 jutra. Ketentuan sebagai tindak lanjut persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019.

Baca juga: Petugas KPPS meninggal di Sumsel jadi 18 orang

Baca juga: Petugas pemilu meninggal dunia di Cianjur kembali bertambah

Baca juga: Anggota KPPS meninggal setelah merekapitulasi surat suara

Baca juga: Ketua KPPS di Lebak meninggal dunia
 

Pewarta: Sarjono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019