Medan (ANTARA News) - Adelin Lis yang didakwa melakukan illegal logging, namun dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumut, diyakini tidak akan mudah melarikan diri ke luar negeri karena sidik jarinya akan disebarkan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, M Husin Alaydrus, Jumat. Adelin Lis yang oleh Polda Sumut dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kantor Imigrasi Medan sidik jarinya telah direkam. Rekaman sidik jari itu akan segera dikirimkan ke Ditjen Imigrasi untuk dimasukkan dalam bank data sehingga sulit bagi Adelin kabur ke luar negeri melalui kantor imigrasi manapun di Indonesia. Menurut Husin Alaydrus, dengan sidik jari di bank data Ditjen Imigrasi, maka petugas dapat mudah mengetahui status pemohon paspor itu apakah bersih dari masalah hukum atau masuk daftar pencekalan. Jika bersih maka paspor yang diurusnya akan dikeluarkan, tetapi jika masuk daftar cekal pemberian paspor itu dibatalkan. "Sistem diberlakukan secara nasional itu telah diterapkan sejak Pebruari 2006," katanya. Ia mengaku telah mendapatkan permintaan dari Polda Sumut untuk melakukan pencekalan terhadap Adelin Lis. Pihaknya juga telah menempelkan foto Adelin Lis di seluruh bagian pengurusan paspor untuk mengetahui jika DPO Polda Sumut itu mengurus paspor. Menurut dia, pihaknya telah memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai imigrasi untuk selalu mengamati wajah pemohon paspor ketika melakukan proses wawancara dan pengambilan foto. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jika pemohon paspor itu melakukan penyamaran. "Pemohon paspor juga harus menunjukkan KTP asli ketika melakukan pengambilan foto," katanya. Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan illegal loging yang mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Medan. Ia dinyatakan DPO oleh Polda Sumut karena melarikan diri ketika akan dimintai keterangan sebagai tersangka tindak pidana money laundering (pencucian uang -red).(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007