Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengisyaratkan besaran sumbangan dana kampanye untuk perorangan maksimal berkisar satu hingga dua miliar rupiah. Sementara untuk badan usaha non pemerintah atau perusahaan, kata Andi Yuliani Paris, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, kepada pers di Jakarta, Jumat, besaran sumbangan maksimalnya antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar. Namun demikian, Andi menambahkan, untuk masalah besaran sumbangan dana kampanye ini, baik perorangan maupun perusahaan, masih belum diputuskan Pansus. "Pada prinsipnya dana kampanye ini harus ditempatkan pada rekening khusus, diaudit dan tidak berasal dari luar negeri, BUMN, BUMD dan sumber yang tidak jelas identitasnya," katanya. Tentang bagaimana cara pemilih menggunakan hak suaranya, apakah mencoblos, mencoret atau menulis, menurut politisi PAN itu, Pansus juga belum memutuskannya dan hal itu masih akan didiskusikan pada rapat pekan depan. Mengenai kuota perempuan, Wakil Pansus lainnya Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Pansus telah sepakat dengan keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar caleg. "Tapi untuk sanksi ketika parpol tidak memenuhi representasi kuota, sanksinya adalah moral," ujarnya. Anggota FPDIP itu menjelaskan, KPU akan memberi kesempatan partai untuk memperbaiki daftar calon yang belum memenuhi kuota perempuan 30 persen dan setelah itu seluruh daftar akan dipublikasikan pada masyarakat. "Jadi biar masyarakat menilai apakah partai yang bersangkutan mengedepankan kesetaraan gender atau tidak," katanya. Sementara itu mengenai kampanye, Pansus bersepakat bahwa presiden/wapres, menteri, gubernur/wagub hingga bupati/walikota yang disertakan dalam kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat mereka kampanye. Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan menjelaskan, setelah melakukan 13 hari rapat panitia kerja (panja) dengan rata-rata tiga sesi setiap hari, panja telah membahas seluruh materi yang diamanatkan Pansus, kecuali untuk sistem pemilu. Dikemukakannya bahwa Pansus menargetkan dicapainya kesepakatan atas seluruh materi sehingga pada Januari 2008 nanti sudah dilaksanakan pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan DPR.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007