Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait telah memastikan langkah-langkah koordinasi dan sinergi dalam rangka pemantauan berbagai jenis pangan, termasuk pangan sektor kelautan dan perikanan menjelang datangnya puasa dan Lebaran 2019.

Siaran pers Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diterima, Kamis, mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyebutkan ikan dengan jenis jenisnya bandeng, kembung, tuna, tongkol, dan cakalang, sebagai salah satu barang kebutuhan pokok dan penting.

Perpres itu juga mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dengan jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

Adapun Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan, berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Dalam omplementasi dari Perpres dan UU di atas, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP telah melaksanakan koordinasi pemantauan pasokan, stok, dan harga ikan, terutama menjelang hari-hari besar dan keagamaan, serta menjelang datangnya bulan puasa dan Lebaran 2019.

Hasil koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan itu menyimpulkan bahwa secara umum pasokan ikan saat ini cukup berlimpah sehingga ketersediaan ikan selama bulan puasa dan Lebaran aman.

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019