Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan UKM segera berkoordinasi dengan Departemen Keuangan (Depkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyikapi keberlanjutan program dana bergulir 2008. "Kami akan lakukan koordinasi dengan Depkeu dan BPK untuk menyikapi program dana bergulir ini termasuk akan dimasukkan dalam keranjang yang mana," kata Menkop dan UKM Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, pelaksanaan program dana bergulir untuk 2008 akan dipertimbangkan lebih mendalam. Menurut Menteri, pihaknya akan lebih baik menghentikan program tersebut bila masih dituntut untuk memonitor perkembangannya oleh sejumlah pihak termasuk DPR. "Kemampuan untuk mengelola itu sulit sebab kita tidak memiliki aparat langsung di daerah. Kewenangan sudah diserahkan ke daerah," katanya. Seperti diketahui, dana bergulir merupakan salah satu program Kemenkop UKM sejak tahun 2000 yang disalurkan melalui sejumlah proyek "kelompok belanja modal fisik lainnya". Dalam laporan keuangan tahun anggaran 2005 dana bergulir belum tercatat dalam neraca Kementerian, kemudian BPK merekomendasikan agar seluruh dana bergulir dicatat dalam neraca kementerian. Rekomendasi BPK itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencatatan dana bergulir dalam neraca kementerian pada laporan keuangan 2006 sebesar Rp2,54 triliun yang merupakan akumulasi dari 2000 hingga 2006 dan berasal dari belanja modal, belanja sosial, dan subsidi. Menurut Menteri, adanya beberapa pos belanja dari dana bergulir itu terjadi karena belum tersedia pos belanja yang tepat untuk penempatan dana bergulir. "Belum terdapat kesamaan persepsi mengenai perlakuan akuntansi terhadap dana bergulir antara Kemenkop UKM, Departemen Keuangan, dan BPK," katanya. Akibatnya, hasil pemeriksaan BPK menyatakan dana bergulir merupakan suatu program yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan tetapi di lain sisi BPK masih perlu menilai kewajaran dana bergulir yang disajikan dalam neraca Kemenkop UKM. Hal itu karena Kemenkop UKM belum mempunyai catatan yang lengkap atas perkembangan dana bergulir yang tercantum dalam laporan keuangan sebesar Rp2.540.013.505.300. Selain itu laporan monitoring perkembangan dana bergulir yang diterima dari dinas dan bank pelaksana dinilai belum tertib. Menteri mengatakan, sebagai tindak lanjut dari permasalahan tersebut akan dilakukan pembahasan dengan Depkeu dan BPK untuk menyepakati pos belanja dan perlakuan akuntansi yang sesuai untuk dana bergulir. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007