Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat, menegaskan pengusutan pidana kasus pembelian aset PT Timor Putra Nasional (TPN) oleh PT Vista Bella Pratama akan efektif mulai Desember 2007, setelah Bagian Pidana Khusus menyelesaikan pengusutan sejumlah kasus besar. Jaksa Agung menambahkan, saat ini bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menangani lima kasus besar, termasuk kasus VLCC, yang akan dilimpahkan ke pengadilan pada Desember 2007. Kelima kasus itu adalah target kerja Kejaksaan Agung selama tiga bulan sampai Desember 2007. Setelah target tersebut selesai, tim penyidik bagian Pidana Khusus akan berkonsentrasi pada kasus PT Timor Putra Nasional. "Jadi mungkin itu dalam program berikutnya, tetapi penyelidikan jalan terus," kata Jaksa Agung. Selain pidana, Jaksa Agung juga berjanji akan menindaklanjuti kasus itu secara perdata. "Jadi berjalan bersama-sama," kata Jaksa Agung menambahkan. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman mengatakan akan terus menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan penyimpangan pembelian PT Timor Putra Nasional. Menurut Kemas, Kejaksaan Agung sebenarnya juga sudah mengusut kasus yang melibatkan PT Timor Putra Nasional sejak Juni 2007. Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus itu. Kasus pembelian aset PT Timor Putra Nasional bermula ketika utang Grup Humpuss senilai Rp4,576 kepada Bank Mandiri diambilalih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN telah menyita aset grup yang dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra itu, di antaranya dari PT Timor Putra Nasional senilai Rp4,04 triliun, dan Sempati Air Rp270,3 miliar. Aset Grup Humpuss itu dijual oleh BPPN dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) III BPPN senilai Rp4,576 triliun. Namun, PT Vista Bella Pratama pada Juni 2003 hanya membeli aset tersebut dengan harga Rp512 miliar. KPK berhasil menemukan adanya aliran dana dari Humpuss ke PT Vista Bella. Padahal, dalam perjanjian jual beli piutang antara BPPN dan PT Vista Bella disyaratkan bahwa pembeli harus tidak memiliki kepentingan ekonomi secara langsung dan atau tidak langsung dengan peminjam dan jajarannya, dalam hal ini Grup Humpuss. Selain itu, disyaratkan bahwa pembeli tidak memperoleh, baik langsung maupun tidak langsung dana atau bentuk pembiayaan lainnya dari peminjam. Dari temuan sementara KPK, terdapat indikasi kuat bahwa dalam proses pembelian aset tersebut terjadi penyimpangan dan pembelian dilakukan dengan harga sangat rendah, hanya 11 persen dari nilai aset sesungguhnya. KPK, lanjutnya, akan mengkaji apakah terdapat tindak pidana korupsi dalam proses jual beli tersebut. Untuk proses perdata, KPK meminta pemerintah untuk menangani hal tersebut. Sedangkan untuk proses pidana, KPK akan bekerja sama dengan Kejagung. KPK meminta agar proses jual beli dan perjanjian pengalihan utang (cessie) antara BPPN dan PT Vista Bella dibatalkan karena terjadi pelanggaran dalam proses tersebut. KPK juga meminta agar utang Grup Humpuss ditagih secara penuh senilai Rp4,576 triliun dan agar dilakukan set off atas semua dana Grup Humpuss yang berada di bawah kendali negara. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007