Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum PB HMI periode 2003-2005, Hasanuddin, di Jakarta, Jumat, menegaskan, ada empat alasan pokok sehingga Parpol sebaiknya berazas Pancasila, terutama demi keutuhan NKRI. Pakar politik yang tengah menyelesaikan studi di Progam Ilmu Politik Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) mengatakan hal itu, menanggapi pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Partai Politik. "Alasan pertama dan terutama, menurut saya, penetapan azas Pancasila itu merupakan penjabaran atas komitmen bangsa bahwa konsepsi NKRI sudah final. Karena sudah final, maka perlu ditutup ruang bagi upaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara," kataya. Peluang mengganti dasar negara, menurut Hasanuddin, akan selalu terbuka jika partai politik (Parpol) mengembangkan nilai-nilai di luar Pancasila. "Alasan kedua, karena Parpol adalah sarana rekrutmen pejabat publik. Karena itu cita-cita, program-programnya harus diinspirasi mewujudkan tujuan negara sebagai yang diamanatkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945," ujarnya. Selanjutnya mengenai alasan ketiga, menurut Hasanuddin, pascakebijakan desentralisasi pemerintahan, parpol adalah satu-satunya wadah yang mampu menjadi perekat nasional, dengan mempertemukan perbedaan-perbedaan aspirasi rakyat. "Sedangkan alasan keempat, Parpol harus dicegah sebagai pintu masuknya kekuatan ideologi transnasional melakukan infiltrasi dengan memanfaatkan pragmatisme anggota parlemen," katanya. Tentu saja, Parpol berbeda dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). "Karenanya, penggunaan azas Pancasila terhadap Parpol, tidak harus dikait-kaitkan dengan Ormas. Artinya, bila azas Pancasila bagi Parpol, maka bagi Ormas sedapat mungkin tidak bertentangan dengan azas Pancasila," katanya. Hasanuddin menambahkan, tugas Pansus RUU Bidang Politik perlu dikawal demi tegaknya azas Pancasila di tubuh seluruh Parpol di Indonesia itu. "Bila Pansus RUU Bidang Politik memutuskan rumusan pasal bahwa azas Parpol sebaiknya tidak bertentangan dengan Pancasila, sebaiknya partai mereka dibubarkan saja dan diturunkan statusnya jadi Ormas," kata Hasanuddin.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007