Madiun (ANTARA News) - Sebanyak 1.400 pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) VII Madiun, Jawa Timur, akhirnya membatalkan rencana mogok kerja massal pada 3-5 Desember 2007, setelah tuntutan penyesuaian Pensiun Pegawai (PPP)/PNS eks Departemen Perhubungan (Dephub) pada PT KAI dikabulkan. Ketua Serikat Perkeretaapian (SP) PT.KAI Daop VII Madiun, Harjono, Minggu, di Madiun mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Pegawai (PPP)/PNS eks Departemen Perhubungan (Dephub) pada PT KAI pada 28 Nopember 2007 . "Mogok kerja dibatalkan karena bukan tujuan utama, yang penting kesejahteraan para pegawai sudah terpenuhi," katanya. Menurut dia, PP yang telah disahkan Presiden tersebut akan dijadikan dasar hukum yang kuat untuk merealisasikan tuntutan kesejahteraan yang dilakukan para pegawai PT.KAI selama ini. Namun demikian, kata dia, pihaknya masih menunggu penyesuaian dari Direksi PT.KAI terkait dengan disahkanya PP Nomor 64 tahun 2007 oleh Presiden tersebut. "Mengenai kapan realisasi PP tersebut, kami masih menunggu," katanya. Ada pun tuntutan yang selama ini diperjuangakan para pegawai PT.KAI, kata dia, sudah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretapian yaitu Pasal 214 pensiunan menjadi amanat pemerintah. Pasalnya pada butir 2 pasal 214 UU disebutkan pemerintah segera mengesahkan status kewajiban pelayanan publik dan masalah penyelenggaraan program pensiun pegawai PT KAI eks PNS/PJKA Dephub . Sementara itu, Humas PT.KAI Daop VII Madiun, Eko Budiyono, membenarkan PP Penyesuaian Pensiun Pegawai (PPP)/PNS eks Departemen Perhubungan (Dephub) pada PT KAI telah disahkan oleh Presiden . "Kami berharap dengan disahkannya PP tersebut, para pegawai tidak mogok dan bisa bekerja dengan tenang," katanya. Menurut dia, jika para pegawai PT.KAI melakukan mogok kerja maka akan berdampak pelayanan publik terganggu, dan pendapatan yang seharusnya diperoleh negara dalam sektor perkeretaapian akan hilang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007