Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menilai bahwa keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak serta merta berdampak terhadap peringkat PT Indosat Tbk (ISAT) dan "outstanding" obligasinya. "Keputusan KPPU tersebut akan lebih berdampak terhadap level para pemegang saham perusahaan," kata Pefindo, dalam sebuah pernyataannya di Jakarta, Senin. Pada 19 November 2007, KPPU menyatakan bahwa Temasek telah melanggar Pasal 27 huruf a Undang-undang Nomor 5/1999, dan diwajibkan melakukan divestasi kepemilikannya di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) atau PT Indosat Tbk dalam waktu dua tahun. Jika Temasek melakukan divestasi kepemilikannya di ISAT, maka kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya masih akan kuat karena diperkirakan dalam jangka menengah aktivitas operasional perusahaan tidak akan terpengaruh. Oleh karena itu, kata Pefindo, peringkatnya masih dipertahankan pada "idAA+" dengan "outlook" stabil. KKPU menyatakan, Grup Temasek bersalah mempunyai kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia yaitu Indosat dan Telkomsel, sehingga wajib membayar denda Rp25 miliar dan melepas kepemilikan di Indosat atau Telkomsel. Temasek juga diharuskan melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada perusahaan yang sahamnya dilepas tersebut. Pelepasan saham dilakukan dengan cara masing-masing pembeli dibatasi pembeliannya lima persen dari total saham yang dilepas. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007