Jakarta (ANTARA News) - DPR menetapkan ketentuan verifikasi terhadap partai politik (parpol) dalam RUU dilakukan secara periodik untuk menghemat waktu, tenaga serta biaya. Dengan demikian lebih dari 70 parpol yang telah mendaftar ke Departemen Hukum dan HAM harus menyesuaikan dengan jadwal dan persyaratan yang ditetapkan RUU ini, kata Ketua Pansus RUU tentang Parpol Ganjar Pranowo di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa. "Verifikasi secara periodik ini memang diinginkan pemerintah demi menghemat anggaran dan DPR menyetujui," katanya. Pansus RUU parpol DPR telah menyelesaikan seluruh pembahasan RUU ini pada Selasa dinihari. Asas Pancasila dan UUD 1945 dan kuota 30 persen kepengurusan dan caleg yang semula menjadi ganjalan antarfraksi dapat dituntaskan. Fraksi-fraksi menyetujui ketentuan asas tunggal yang diusulkan pemerintah bahwa semua parpol memiliki asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Rapat Paripurna DPR pada Selasa menunda persetujuan RUU tentang parpol. DPR menjadwalkan persetujuan pada Kamis (6/12). Ganjar mengemukakan, dengan selesainya pembahasan RUU tentang Parpol, maka semua partai terutama partai baru harus menyesuaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan. "Kami menjalin komunikasi dengan pengurus parpol baru, mereka tidak mempersoalkan," kata salah satu pimpinan Fraksi PDIP DPR ini. Ketentuan megenai kuota 30 persen perempuan di kepengurusan partai dan Caleg jga tidak mendapat penolakan, apalagi dalam keterangan pasal mengenai hal itu dijelaskan bahwa ketentuan ini berlaku maksimal. Artinya, partai-partai baru diharapkan menyesuaikan diri dengan persyaratan tersebut yang penetapannya melalui forum-forum resmi partai masing-masing. Ketentuan kuota ini, kata Ganjar, menjadi persyaratan bagi parpol terutama parpol baru untuk mengubah struktur kepengurusannya dengan menyertakan 30 persen perempuan. Ketentuan ini menjadi persyaratan dalam verifikasi oleh pemerintah dan verifikasi dilakukan untuk persyaratan mendapatkan badan hukum. Persyaratan badan hukum ini menjadi persyaratan bagi Parpol untuk diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu. Wakil Ketua Pansus RUU Parpol Idrus Marham menegaskan, ketentuan kuota perempuan yang menjadi persyaratan dalam verifikasi itu bukan diskriminasi karena parpol yang sudah berbadan hukum pun akan menyesuaikan diri. Mengenai persentase kepengurusan di daerah, Idrus yang juga Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR menjelaskan, pemerintah mengusulkan persyaratan untuk mengikuti Pemilu mendatang adalah memiliki kepengurusan di 75 persen propinsi. Tetapi DPR menurunkan prosentase dalam usulan itu menjadi 60 persen. Walaupun belum secara resmi menerima pendaftaran, lebih dari 70 parpol baru telah mendaftar ke Departemen Hukum dan HAM. Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta jika DPR telah menyetujui RUU tentang parpol, pihaknya akan memproses lebih lanjut, terutama membuka pendaftaran secara resmi. "Secara resmi, sampai saat ini belum ada pembukaan pendaftaran. Mereka datang dan mendaftar, yaa.. kita terima," katanya. Departemen Hukum dan HAM tidak menolak pendafatran karena sebagian pengurus parpol beranggapan bahwa pendafataran bisa dilakukan setiap saat. Padahal Departemen Hukum dan HAM beranggapan bahwa pendafataran sebaiknya dilakukan secara periodik karena setiap lima tahun RUU tentang Paprol direvisi sehingga persyaratan mendirikan partai pun berubah. Di sisi lain, belum ada anggaran untuk melakukan verifikasi. Anggaran untuk sedikit parpol dengan memverifikasi banyak parpol akan tetap sama besarnya. Anggaran untuk melakukan verifikasi Parpol pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp32 miliar. Verifikasi terhadap Parpol dilakukan dua kali, yaitu verifikasi yang dilakukan Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan badan hukum dan verifikasi oleh KPU untuk persyaratan mengikuti pemilu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007