"Dari hasil verifikasi administrasi sebanyak 829 bakal caleg, hanya 61 bakal caleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS), sisanya 768 berstatus BMS,"
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan ratusan bakal calon legislatif yang diajukan 17 partai politik dinyatakan bertatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) setelah dilakukan verifikasi administrasi.

"Dari hasil verifikasi administrasi sebanyak 829 bakal caleg, hanya 61 bakal caleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS), sisanya 768 berstatus BMS," sebut anggota KPU Makassar Gunawan Mashar, Jumat.

Ia menjelaskan, ratusan bakal caleg yang berkasnya telah diverifikasi dan berstatus BMS disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi.

Selain itu, data jumlah 768 orang bakal caleg yang dinyatakan BMS, kata Gunawan, ada 23 bakal caleg diantaranya ada ganda, baik ganda internal maupun eksternal.

"Ganda yang dimaksud ini berada di dua parpol berbeda mendaftar, serta satu bakal caleg mendaftar di dua daerah pemilihan atau Dapil yang syaratnya hanya di bolehkan satu Parpol dan satu Dapil," papar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar ini.

Untuk tahapan selanjutnya, pengurus Parpol diminta segera untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg yang belum lengkap di mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Hasil verifikasi administrasi ini akan kita diserahkan ke parpol yang bersangkutan termasuk juga ke Bawaslu Kota Makassar pada 24 Juni nanti," kata mantan Ketua AJI Makassar itu menambahkan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU)nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota, jadwal tahapan pengajuan bakal calon dimulai 1-14 Mei 2023. Dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023.

Tahapan selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) 6-11 Agustus. Penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus. Pengumuman DCS 19-23 Agustus. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023.

Tahapan berikutnya, pengajuan pengganti DCS pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dimulai 14-20 September. Verifikasi atas pergantian DCS 21-23 September 2023. Dilanjutkan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023. Untuk pengumuman DCT pada Sabtu, 4 November 2023.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023