Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta melakukan investigasi terhadap perusahan/operator kapal maupun pejabat yang mengeluarkan SIB (clearance out) dan PKL (perjanjian kerja) pada kapal MV Mezzanine. Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi dalam siaran persnya di yang diterima ANTARA News, di Jakarta, Selasa, mengatakan hasil pemeriksaan Port State Control (PSC) di Tianjin (China) pada 17 September 2007, kapal tersebut sebenarnya tidak laik laut karena ditemukan 36 kekurangan pada kapal berbendera Panama tersebut. Antara lain, pelanggaran load line, ketentuan IMO/ISM Code, peralatan navigasi, alat pemadam kebakaran dan kondisi baling-baling tidak bagus. Diketahui pula bahwa kapal tersebut sewaktu masih berbendera Indonesia menggunakan sertifikat klasifikasi yang dikeluarkan oleh BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), tetapi pada waktu pemeriksaan PSC di Tianjin sertifikatnya telah berubah dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Panama Classification Society. Menurut Hanafi, ketika MV Mezzanine berada di pelabuhan Tg. Perak, Surabaya dalam keadaan kosong. "Seharusnya, Adpel Surabaya tidak memberikan clearance out saat kapal akan bertolak meninggalkan Surabaya menuju pelabuhan Kotabaru, Kalsel. Dia menilai kondisi itu patut dipertanyakan mengapa Adpel memberikan clearance out (SIB) padahal sebenarnya kapal tersebut memerlukan pemeriksaan ulang lebih seksama. Dari Kotabaru, kapal memuat biji besi menuju Tianjin, China. Saat itu, kapal seharusnya diperiksa kembali kelaikannya oleh PSC setempat. Pemeriksaan tampaknya tidak dilakukan sebagaimana mestinya dan kemudian mendapat SIB untuk berlayar ke Tianjin, China. Menurut Hanafi, kapal yang dibangun 1975 di Jepang itu sudah berulangkali pindah pemilik. Semula bernama "Presidente Alende" berbendera Panama. Pada 1 Januari 1997 dibeli oleh PT Bahari Makmur Line dan tahun 2000 ganti nama menjadi KM Makmur Perkasa berbendera Indonesia. Lima tahun kemudian ganti nama lagi menjadi KM Sumber Mulyo 11 dan tetap bendera Indonesia. Maret 2006 kapal tersebut dibeli oleh PT Citra Buana Bahari dan tetap menggunakan bendera Indonesia. Pada 1 November 2006 dibeli oleh Indosucccess Ltd. Singapura, kapal ganti nama menjadi MV Mezzanine dan kembali menggunakan bendera Panama, tetapi semua awak kapal, termasuk nakhoda, tetap menggunakan pelaut Indonesia. Dalam proses pengalihan kepemilikan kapal, Hanafi meminta Departemen Perhubungan melakukan investigasi terhadap semua dokumen kapal, termasuk deletion certificate (sertifikat penghapusan kapal) dari daftar registrasi kapal Indonesia setelah dibeli oleh perusahaan Singapura. "Masalah ini penting karena meski kapal atas nama Indosuccess Singapura, tapi ternyata kapal tersebut masih diklaim sebagai milik PT Citra Buana Bahari (CBH), bahkan Manajer Operasional PT CBH Sadiq Hanafi membantah bahwa kapal Mezzanine tidak laik laut dan mengatakan kapal tersebut juga punya izin dari Departemen Perhubungan. "Dephub harus melakukan investigasi untuk mengungkap berbagai pelanggaran yang dilakukan pemilik kapal," kata Hanafi. Dia menilai registrasi kapal di negara lain yang tidak sesuai dengan domisili pemilik kapal merupakan pelanggaran, karena merugikan negara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007