Bandung (ANTARA News) - Hari kelima pengambilan formulir pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur (Cagub-Cawagub) di KPUD Jabar, Rabu, diwarnai ketegangan setelah beberapa calon independen ngotot untuk mengambil formulir pendaftaran itu. Pihak KPUD Jawa Barat bersikeras hanya memberikan formulir pendaftaran yang diambil oleh partai politik sesuai dengan aturan KPUD No.5/ 2007. Regulasi untuk calon independen, meski sudah mendapat "lampu hijau" dari Mahkamah Kosntitusi, pelaksanannya hingga saat ini masih dalam pembahasan. Ketegangan itu bermula dari kedatangan Ketua Komnas Independen Pilkada Jawa Barat, Asep Ridwan Hermawan bersama sekitar 20 orang lainnya sekitar pukul 11.30 WIB ke Sekretariat KPUD Jabar Jalan Garut Kota Bandung. Mereka meminta agar tiga pasangan calon independen bisa mengambil formulir pendaftaran Cagub/Cawagub. Ketiga calon independen yang pegambilan formulirnya mewakilkan ke Komnas Pilkada independen Jabar itu yakni pasangan Andry Ganda - Ispriyanto (Mayjen TNI Purn), Anis Herlina - Tatang Sugandi (Kol. Pol. Purn) dan pasangan Luklu Marluki - H Memet Hamdan. Namun permintaan mereka ditolak karena tidak ada petunjuk dan aturannya untuk calon independen mengambil formulir pendaftaran. Akibatnya terjadi bersitegang dan adu argumentasi antara Asep Ridwan dengan ketua Pokja Pilkada KPUD Jabar, Affan Sulaeman. Affan bersikeras tidak memberikan formulir itu karena tidak ada juklaknya. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya perwakilan Komnas Pilkada Independen itu diterima oleh anggota KPUD Jabar lainnya yakni Radar Tri Baskoro dan Ferry Kurnia Rizkiansyah. Buah dari pertemuan itu, KPUD Jabar memutuskan untuk melakukan rapat pleno, Kamis (4/12) untuk menetapkan boleh tidaknya calon perorangan mengambil formulir pendaftaran Cagub/Cawagub. "Kami menyadari kalau ada calon perorangan belum diakomodasikan KPUD Jabar, alasan kami kuat karena sudah ada amar putusan MK terkait calon independen," katanya. Menurut Asep Ridwan, masalah mekanisme yang mengatur calon perorangan seharusnya sama-sama ditunggu, yang penting KPUD Jabar membuka pintu untuk para bakal Cagub/Cawagub jabar dari perorangan. "Pilkada tanpa menyertakan calon independen sama dengan inkonstitusional atau cacat hukum," kata Asep Ridwan. Sementara itu Ketua Pokja Pencalonan KPUD Jabar, Affan Sulaeman mengatakan, sesuai dengan aturan KPUD Jabar No. 5/ 2007 tentang tata cara pengambilan formulir pendaftaran hanya melalui partai politik. Sedangkan pencalonan disyaratkan miniman memiliki 15 persen suara dukungan. "Sesuai aturan yang ada, formulir pendaftaran hanya bisa diambil melalui partai politik," kata Affan Sulaeman. Sementara itu hingga, Rabu (5/12), sebanyak 18 partai politik telah mengambol formulir pendaftaran ke KPUD Jawa Barat. Tercatat tinggal enam partai politik lagi yang belum mengambil formulir pendaftaran cagub- cawagub, termasuk antara lain PKS.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007