Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan menjamin mulai Januari 2008 proses perizinan ekspor dan impor hanya akan memakan waktu 8 jam. "Itu kita jamin prosesnya 8 jam kalau dokumennya sudah lengkap," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulida di Jakarta, Kamis. Depperdag masih menyempurnakan sistem perizinan ekspor dan impor yang dapat dilakukan secara on-line melalui internet (disebut INATRADE). Saat ini, layanan perizinan ekspor dan impor masih dilakukan melalui Unit Pelayanan Perdagangan satu pintu yang rata-rata masih membutuhkan waktu lima hari. Pada 17 Desember 2007, INATRADE akan tergabung dengan tiga instansi lainnya (Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM dan Badan Karantina) dalam ujicoba sistem pelayanan ekspor-impor on-line nasional (National Single Window/NSW). Ujicoba itu, lanjut Diah, akan berlaku untuk 17 jenis izin impor komoditi yang diatur antara lain beras, gula, kedelai, jagung, tekstil dan produk tekstil, elektronik, sepatu, mainan anak-anak, cakram optik, prekursor non farmasi, plastik, gula rafinasi dan garam. "Ujicoba itu untuk 101 importir yang masuk jalur prioritas,"ujarnya. Mulai April 2008, ujicoba NSW akan dilakukan di luar Pelabuhan Tanjung Priok dengan prioritas pelabuhan Tanjung Perak, Tanjung Emas, Bandara Soekarno Hatta dan pelabuhan Belawan. Sebelumnya, jumlah instansi yang tergabung dalam portal NSW serta importirnya yang dilibatkan akan bertambah. Tiga departemen yang dipastikan ikut bergabung mulai awal tahun depan adalah Departemen Perindustrian, Ditjen Pos dan Telekomunikasi serta Departemen Kesehatan. Sementara itu, tim NSW juga menyiapkan ujicoba dengan Brunei Darussalam dan Malaysia sebelum tergabung dalam Asean Single Window (ASW) pada akhir 2008. Wakil Ketua Tim Pelaksana Ujicoba Sistem NSW Susiwijono Mugiharso mengatakan, usulan tersebut muncul pada pertemuan teknis kelompok kerja ASW di Kamboja, baru-baru ini. "Konsepnya diharapkan bisa rampung pada akhir Januari 2008," ujarnya. Susiwijono menjelaskan ujicoba bersama itu hanya dilakukan untuk Surat Keterangan Asal (SKA). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007