Para pegawai khususnya yang bertugas di pelayanan publik seperti kecamatan, desa, serta pelayanan publik seperti perizinan dan pencatatan sipil agar lebih sabar dan tetap memaksimalkan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan akan tetap memaksimalkan pelayanan publik selama Bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah.

"Ibadah puasa di Bulan suci Ramadhan diharapkan tidak mengendurkan semangat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi, Suhup di Cikarang, Rabu (8/5).

Suhup mengatakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi juga telah melayangkan surat edaran terkait ketentuan waktu kerja serta kewajiban sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Dengan adanya surat edaran yang diterbitkan bisa menjadi acuan untuk semangat bertugas sebagai pegawai," kata dia.

Suhup mengimbau para pegawai khususnya yang bertugas di pelayanan publik seperti kecamatan, desa, serta pelayanan publik seperti perizinan dan pencatatan sipil agar lebih sabar dan tetap memaksimalkan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ya saya harap surat edaran yang sudah dilayangkan bisa menjadi acuan pada pegawai, dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Pemkab Bekasi tetap memberikan kebijakan jam istirahat. Diharapkan pada jam istirahat itu, ASN tidak membiasakan tidur di masjid usai melaksanakan shalat dzuhur.

"Saat bulan puasa jam kerja pegawai kan lebih cepat. Jadi jangan dibuang-buang hanya untuk tidur, sebagai abdi negara pekerjaan kita adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Pemkab Bekasi juga akan memberikan sanksi kepada para oknum pegawai yang membandel. Di antaranya ASN yang telat hadir, serta pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

"Saya mengimbau kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa tetap profesional serta memantau para oknum pegawai yang tidak maksimal dalam bekerja saat bulan Ramadhan," kata Suhub.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019