Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Anthony Salim, Kamis, diperiksa hampir 12 jam oleh tim penyidik pada Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Anthony meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB. Penguasa "kerajaan bisnis" Salim Group itu tidak bersedia memberikan keterangan secara rinci kepada wartawan yang menunggunya sejak pagi. Dia hanya menjelaskan telah menjawab sejumlah pertanyaan dari tim penyidik. Semua keterangan, katanya, sudah diungkapkan kepada penyidik. "Data dan fakta sudah kami serahkan, semua keterangan sudah kami berikan," kata anak pendiri Salim Group, Sudono Salim itu. "Kami siap kalau masih kurang," katanya sembari berusaha menghindar dari desakan sejumlah wartawan di sekelilingnya yang berusaha menggali informasi tentang pemeriksaan dirinya. Desakan para pemburu berita itu membuat Anthony semakin bergegas menuju mobil Inova bernomor polisi B 1461 KY miliknya. Upaya Anthony tersebut tidak berjalan lancar karena para wartawan tetap bersikeras untuk menggali keterangan lebih lanjut. Pria bertubuh kecil itu bahkan berkali-kali meminta para wartawan untuk membiarkannya memasuki mobil. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M. Salim membenarkan Anthony Salim diperiksa dalam kasus BLBI. Namun, M. Salim tidak bersedia berkomentar banyak tentang perkembangan pemeriksaan Antohny. Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga meminta keterangan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gde Ari Suta. Kepada wartawan, Ari Suta menegaskan dirinya diperiksa sebagai saksi, terutama terkait kebijakan selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPPN. Suta membantah dimintai keterangan tentang penyusutan nilai aset yang dibayarkan obligor BLBI, dari Rp52,7 triliun menjadi Rp19 triliun. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan penyimpangan penyerahan aset obligor atau pemegang saham pengendali (PSP) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam dua kasus pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007