Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara BUMN memberhentikan Direktur Operasional dan Teknik PT Angkasa Pura (AP)II, I Made Dhordy dan memberikan waktu selama 30 hari untuk memberikan pembelaan diri terkait kebakaran di Bandara Polonia Medan pada Sabtu malam (1/12). "Kami akan berhentikan Direktur Operasi dan Teknik," kata Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di Jakarta, Jumat. Menteri mengatakan, direktur itu diberhentikan dan diberi waktu selama 30 hari untuk memberikan pembelaan karena dianggap bersalah dalam peristiwa kebakaran di Bandara Polonia Medan pada Sabtu malam (1/12). "Hari ini diumumkan soal pemberhentian itu. Belum diganti, baru diberhentikan dulu selama 30 hari karena dinilai bersalah," katanya. Terminal keberangkatan domestik Bandara Polonia Medan terbakar pada 1 Desember lalu. Sejumlah bangunan sekaligus peralatan di dalamnya terbakar hangus dan kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah meskipun tidak ada korban jiwa. Kebakaran tersebut merupakan kejadian ketiga kalinya di Bandara Polonia Medan. Sebelumhya pada 9 Maret 2006, terminal kedatangan luar negeri hampir seluruhnya ludes terbakar api. Hampir seluruh bangunan terbakar, termasuk peralatan pemeriksaan bea cukai, imigrasi, dan fasilitas lainnya. Dalam peristiwa tersebut, polisi menyatakan kebakaran terjadi akibat arus pendek yang menyebabkan pendingin ruangan meledak. Berikutnya kebakaran melanda gudang milik AP II di Kompleks Bandara Polonia Medan. Namun, peristiwa itu tidak sampai mengganggu aktivitas penerbangan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007