Karawang (ANTARA) - Jam kerja pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masuk lebih siang pada bulan suci Ramadhan dibandingkan dengan hari-hari biasa.

"Selama bulan Ramadhan ini,  aparatur sipil negara( ASN) masuk pukul 8.00 WIB dan pulang sekitar pukul 15.45 WIB," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Rabu.

Jika dibandingkan dengan hari-hari biasa, maka jam masuk kerja ASN Pemkab Karawang selama bulan suci Ramadhan lebih siang, karena pada  hari biasa, jam kerja mereka masuk pukul 07.45 WIB dan pulang pukul 15.45 WIB.

"Jam kerja ASN Pemkab Karawang disesuaikan selama bulan Ramadhan," katanya.

Ia mengatakan, setelah diberlakukan selama tiga hari ini, aturan tersebut berjalan cukup lancar., tidak ada kendala yang berarti.

Menurut dia, penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Karawang itu sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 851/2325/BKPSDM/2019.

"Tapi untuk jam kerja ASN yang melayani masyarakat, jam masuk dan pulang kerjanya disesuaikan" kata Aang.

Meski sudah dilakukan penyesuaian jam masuk kerja ASN, masih ada beberapa dari mereka yang tidur-tiduran di masjid saat jam kerja. 

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019