Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian telah memanggil Puskesmas Kebon Jeruk untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pembunuhan bayi berusia tiga bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandy mengatakan pihaknya sudah memeriksa seorang dokter puskesmas berinisial FM.

FM dipanggil untuk memberikan klarifikasi perihal pihak puskesmas yang tidak langsung melaporkan kematian bayi secara tidak wajar.

"Sudah kami periksa kurang lebih dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.30 WIB baru selesai," kata Irwandy, saat dikonfirmasi Rabu.

DIa juga mengatakan FM sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

"Setelah kami periksa kurang lebih sekian jam. Kami tawarkan apakah ingin dihentikan, dia ingin lanjut sampai selesai. Tidak ada disambung besoknya," kata Irwandy lagi.

Terkait standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan oleh pihak puskesmas dalam kasus seperti ini, pihak kepolisian mengatakan FM sudah menjalankan SOP puskesmas sesuai aturan.

"Dia sudah melaksanakan beberapa SOP (puskesmas). Ada SOP di puskesmas terkait penanganan bayi yang DOA (Dead on Arrival) dan penanganan pasien yang diduga meninggal tidak wajar," kata Irwandy.

Sebelumnya, Polsek Kebon Jeruk pada Rabu membongkar makam bayi malang itu untuk dilakukan autopsi, langsung di makam dengan bantuan tim dokter forensik dari RSCM.

Polisi telah membekuk seorang ayah muda berinsial MS (23) yang menganiaya anak kandungnya baru berusia tiga bulan hingga tewas.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (27/4) dan baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian bayi secara tidak wajar ke Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (30/4).

Atas perbuatannya, MS kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun ancaman hukumannya diperberat lantaran pelaku adalah orang tua kandung dari korban.

"Karena pelaku adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019