Jakarta (ANTARA News) - DPR mendesak Pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penetapan Alzier Dianis Thabrani sebagai Gubernur Lampung karena putusan hukum telah memenangkan Alzier. Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa pemerintah tidak punya alasan hukum maupun alasan politik untuk tidak segera melantik Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung. Agung meminta, agar pemerintah tidak mengabaikan keputusan hukum terkait persoalan yang telah terjadi dalam konflik pemilihan Gubernur Lampung. "Saya tidak mengerti. Baik alasan hukum maupun alasan politik, sudah tidak ada alasan lagi. Saya tidak tahu logika apa yang dipakai pemerintah. Argumentasi apalagi yang akan dipakai untuk tidak segera melantik Alzier," kata Agung. Pasangan Alzier Dianis Thabrani-Anshori Yunus, telah memenangkan pemilihan Gubernur Lampung di DPRD pada 2003. Namun kemenangannya dibatalkan oleh Mendagri yang saat itu dijabat Hari Sabarno. Pemerintah kemudian menetapkan pasangan Sjachroedin ZP-Syamsurya Ryacudu sebagai gubernur/wakil gubernur. Alzier kemudian mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi TUN hingga Mahkamah Agung (MA). Putusan pengadilan memenangkan Alzier. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mematuhi putusan hukum tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007