Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja Rakyat (SPR) akan melakukan "eksaminasi publik" untuk menguji Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara No 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan kepemilikan silang yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel, di Jakarta 10-11 Desember 2007. Juru bicara SPR, Habiburokhman,SH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, dalam eksaminasi publik, SPR mengundang beberapa pakar hukum, ekonomi dan aktivis perlindungan konsumen yang kredibel, kapabel dan aktif mengikuti perkembangan pemeriksaan perkara Temasek di KPPU. Dengan demikian, katanya, hasil eksaminasi publik perkara Temasek akan memiliki kualitas tinggi, objektivitas dan kontekstual. Pakar hukum yang akan diundang menjadi Majelis eksaminasi antara lain adalah Prof Arief Hidayat dan DR Lapon Tukan Leonard dari Undip Semarang, Dwi Mardianto dari Indonesia Development Monitoring (IDM), sedang dari pengamat ekonomi adalah Faisal Basri, Pande Raja Silalahi dan Chatib Basri, serta dari aktivis pembela konsumen yaitu Agus Pambagio, Husna Zahir dan Maulana Bungaran. Habiburokhman berharap, dengan dilakukannya eksaminasi publik terhadap kasus Temasek, SPR berharap ada perbaikan kualitas dalam putusan kasus Temasek di tingkat yang lebih tinggi yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga Mahkamah Agung (MA). Menurut Direktur LBH BUMN itu, dalam perkara Temasek sedikitnya ada tiga persoalan prosedural untuk dieksaminasi yaitu persoalan pemenuhan jangka waktu pemeriksaan yang ditentukan dalam UU No 5/1999, persoalan pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak pelapor yakni FSP BUMN Bersatu dan persoalan dugaan pemakaian dokumen palsu dalam pemeriksaan. "Dalam sistem hukum Indonesia yang berkiblat ke Eropa Kontinental pemenuhan syarat-syarat prosedur dalam suatu proses hukum sangatlah penting demi menjaga kepastian hukum dan mencegah penafsiran hukum secara sewenang-wenang," katanya. Habiburokhman mengatakan, terkait penerapan dan pertimbangan hukum yang menarik untuk dieksaminasi adalah kriteria kepemilikan saham mayoritas, kriteria pengendalian perusahaan dan pemenuhan unsur-unsur pasal yang dituduhkan. "Eksaminasi publik sangat penting untuk menguji apakah pelaksanaan prosedur formil, penerapan hukum dan pertimbangan hukum dalam perkara No 07/KPPU-L/2007 Tentang Dugaan Pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan kepemilikan silang yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999," ujarnya. Dia mengharapkan, eksaminasi publik bisa mendorong para Komisioner KPPU, Hakim PN Jakpus dan MA yang memeriksa perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat agar senantiasa menjalankan tugasnya dalam prinsip-prinsip keadilan, profesionalitas, kejujuran, konsistenn dan integritas sehingga tidak membuat keputusan yang merugikan masyarakat serta mencegah "Judicial Corruption". Habiburokhman menambahkan, Putusan KPPU No 07/KPPU-L/2007 tanggal 19 November 2007 dalam kasus Temasek cukup kontroversial. KPPU menghukum Temasek harus menjual sahamnya di Indosat atau Telkomsel, sedangkan Telkomsel juga dihukum KPPU dengan denda Rp 25 Milliar dan diharuskan menurunkan tarif sebesar 15 persen.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007