Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja Rakyat (SPR) melakukan "eksaminasi publik" dalam tiga tahap untuk menguji Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara No 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan kepemilikan silang yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel, yang berlangsung di Jakarta 10-14 Desember 2007. Juru bicara SPR, Habiburokhman,SH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan, eksaminasi ini dilakukan untuk melihat apakah dalam menjalankan tugasnya KPPU senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait. Eksaminasi Publik terbagi dalam 3 tahap, yaitu tahap pertama (eksaminasi prosedur ) dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Desember 2007 berisikan pemeriksaan apakah KPPU sudah memenuhi prosedur formil dalam pemeriksaan perkara Temasek . Tahap kedua (Eksaminasi dokumen) pada tanggal 13 Desember 2007 berisi pemeriksaan dokumen-dokumen laporan pemeriksaan pendahuluan dan laporan hasil pemeriksaan KPPU, sedangkan tahap ketiga (Final Eksaminasi) pada tanggal 14 Desember 2007 berisikan pemeriksaan penerapan dan pertimbangan hukum dalam amar putusan KPPU. Oleh karena itu, katanya, diperlukan partisipasi semua pihak termasuk dan terutama masyarakat luas untuk menjaga agar KPPU senantiasa menjalankan tugasnya dalam prinsip-prinsip keadilan, profesionalitas, kejujuran, kekonsistenan dan integritas adalah dengan menyampaikan masukan dan kritik yang berbasiskan ilmu pengetahuan hukum ilmiah. Habiburokhman berharap, masukan dan kritik kepada KPPU juga bisa bermanfaat bagi Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan memeriksa perkara KPPU yang diajukan keberatan. "Salah satu metode ilmiah untuk memberikan masukan kepada KPPU adalah dengan mdelakukan Eksaminasi Publik. Metode ini memang belum begitu populer di Indonesia, namun terbukti efektif di berbagai negara-negara lain seperti Belanda, Perancis dan Amerika serikat," katanya. Direktur LBH BUMN itu mengatakan, dalam eksaminasi publik, SPR mengundang beberapa pakar hukum, ekonomi dan aktivis perlindungan konsumen yang kredibel, kapabel dan aktif mengikuti perkembangan pemeriksaan perkara Temasek di KPPU. Dengan demikian, katanya, hasil eksaminasi publik perkara Temasek akan memiliki kualitas tinggi, objektif dan kontekstual. Pakar hukum yang diundang menjadi Majelis eksaminasi antara lain adalah Prof Arief Hidayat dan DR Lapon Tukan Leonard dari Undip Semarang, Dwi Mardianto dari Indonesia Development Monitoring (IDM), sedang dari pengamat ekonomi adalah Faisal Basri, Pande Raja Silalahi dan Chatib Basri, serta dari aktivis pembela konsumen yaitu Agus Pambagio, Husna Zahir dan Maulana Bungaran. Menurut Habiburokhman, dalam perkara Temasek sedikitnya ada tiga persoalan prosedural untuk dieksaminasi yaitu persoalan pemenuhan jangka waktu pemeriksaan yang ditentukan dalam UU No 5/1999, persoalan pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak pelapor yakni FSP BUMN Bersatu dan persoalan dugaan pemakaian dokumen palsu dalam pemeriksaan. "Dalam sistem hukum Indonesia yang berkiblat ke Eropa Kontinental pemenuhan syarat-syarat prosedur dalam suatu proses hukum sangatlah penting demi menjaga kepastian hukum dan mencegah penafsiran hukum secara sewenang-wenang," katanya. Habiburokhman menambahkan, Putusan KPPU No 07/KPPU-L/2007 tanggal 19 November 2007 dalam kasus Temasek dinilai cukup kontroversial. KPPU menghukum Temasek harus menjual sahamnya di Indosat atau Telkomsel, sedangkan Telkomsel juga dihukum KPPU dengan denda Rp25 Milliar dan diharuskan menurunkan tarif sebesar 15 persen.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007