Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menyediakan dana sebesar Rp28 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, di Gorontalo, Rabu, mengatakan pihaknya memastikan pemberian THR dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Hari Raya Idul Fitri sendiri diperkirakan jatuh pada 5 Juni 2019 nanti dan rencananya pemberian THR akan dilakukan 10 hari sebelum Lebaran," ujarnya.

Ia menjelaskan jika untuk pemberian THR tahun ini terlebih dulu harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya, namun tidak menjadi hambatan bagi Pemkab Gorontalo untuk tidak memberikan THR kepada ASN.

"Uangnya sudah ada, dan kita butuh Perda. Tetapi kan kita punya APBD, dan itu adalah Perda yang berarti kita sudah punya, hanya saja untuk operasionalnya kita buatkan peraturan Bupati," ujarnya.

Nelson kembali menegaskan jika dana THR untuk ASN sudah dipersiapkan, selain itu pihaknya juga memastikan akan memberikan THR kepada tenaga honorer.

"Setiap tahun kita melakukan hal ini, dan untuk tenaga honorer merupakan kebijakan daerah, dan untuk nominalnya disesuaikan dengan kemampuan daerah," katanya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019