Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertanian Anton Apriyantono menilai perlu dibentuk lembaga akreditasi untuk sertifikasi produk halal sehingga kepentingan-kepentingan untuk mendapatkan produk yang benar-benar halal terlindungi dengan baik. Di sela peluncuran buku-buku bertemakan halal di Jakarta, Senin dia menyatakan, saat ini yang ada di Indonesia baru lembaga-lembaga yang menjamin mutu produk sementara untuk produk halal belum ada. "Untuk laboratorium ada, untuk mutu produk pangan ada, sekarang untuk produk halal, harus dibentuk," kata Anton. Menurut dia, saat ini lembaga akreditasi sertifikasi produk halal masih di tangani Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia (LPPOM -MUI), ke depan diperlukan lembaga tersendiri namun demikian tanpa menghilangkan keberadaan Komisi Fatwa MUI. "Masalah halal tidak sama dengan mutu pangan. Produk pangan ada ukurannya kalau halal tidak bisa diukur obyektif, ini diperlukan komisi fatwa," katanya. Dengan demikian, tambah Anton, hasil pemeriksaan dari lembaga akreditasi sertifikasi halal tersebut nantinya tetap diketahui dan disahkan Komisi Fatwa MUI. Menyinggung peran pemerintah dalam lembaga tersebut, Mentan menyatakan, hanya bertindak melakukan pengawasan, menyusun regulasi tanpa harus masuk ke dalam lembaga akreditas itu. Sistem sertifikasi tersebut, lanjutnya, harus diserahkan kepada pihak yang berkompeten karena kalau pemerintah masuk dikuatirkan memunculkan birokrasi yang lebih panjang sehingga mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Sementara itu Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Deptan, Djoko Said Damardjati mengatakan, lembaga akreditasi tersebut nantinya merupakan lembaga otoritas yang kompeten untuk menunjuk lemabaga sertifkasi halal, selain itu lembaga tersebut harus bisa menjamin sertifikat kehalalannya. Dikatakannya, dengan sistem yang ada selama ini, dimana MUI tidak memiliki otoritas kompetensi dan bukan lembaga pemerintah maka ketika terjadi persoalan dengan produk impor yang berkaitan dengan kehalalan akan sulit menyelesaikan jika urusannya antara pemerintah. Menanggapi perlunya pembentukan lembaga akreditasi sertifikasi untuk produk halal, Direktur LPPOM-MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengatakan, pihaknya menolak jika hal itu hanya untuk memasukkan LPPOM-MUI ke dalam lembaga pemerintahan. Menurut dia, selama ini LPPOM-MUI sudah cukup mengimbangi pergerakan kalangan swasta dalam penerbitan sertifikasi produk halal, bahkan pihaknya menargetkan penyelesaian sertifikasi halal cukup tiga minggu jauh lebih cepat dari Malaysia yang prosesnya butuh tiga bulan. Kalau LPPOM disatukan dengan birokrasi, tambahnya, akan berjalan lambat dan di pemerintahan selama ini banyak pungutan-pungutan yang menyebabkan biaya sertifikasi menjadi mahal. "Oleh karena itu usaha yang menginginkan agar LPPOM MUI menjadi lembaga pemerintah akan kami tolak," katanya. Dikatakannya, selama ini pihaknya hanya mengenakan pungutan sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp5 juta untuk sertifikasi halal padahal untuk mendapatkan sertifikat ISO mencapai Rp190 juta.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007