Jakarta (ANTARA) -- Terkait masih adanya bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) meminta agar masyarakat lebih selektif dalam memilih hidangan berbuka atau takjil yang ramai dijajakan selama bulan suci Ramadhan 1440 H.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan hati-hati dalam memilih takjil dengan penampilan yang menarik serta menggiurkan untuk dikonsumsi saat berbuka nanti.

“Kami mengimbau, masyarakat untuk lebih selektif serta berhati-hati dalam memilik takjil dengan penampilan yang menarik dan menggiurkan. Ini agar kita terhindar dari makanan pembuka yang mengandung bahan yang berbahaya untuk dikonsumsi,” katanya.

Bahan berbahaya yang seringkali ditemukan dalam takjil yang dijajakan antara lain boraks, formalin, serta pewarna tekstil seperti rhodamin B dan methanil yellow.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar/Balai hingga Kantor Badan POM yang tersebar seluruh Indonesia, masih ditemukan produk pangan yang mengandung bahan-bahan berbahaya bagi tubuh.

Dari kegiatan pengawasan yang dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia diantaranya Tangerang, Tasikmalaya, dan Hulu Sungai Utara, Badan POM menemukan total 20 pangan yang mengandung bahan berbahaya.

“Dengan adanya penemuan tersebut oleh Balai Besar/Balai dan Kantor Badan POM yang tersebar diseluruh Indonesia, membuat kami semakin mengintensifkan pemeriksaan terhadap pangan takjil yang dijual selama bulan Ramadhan. Kami juga berharap, masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih pangan yang akan dibeli," harapnya.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, munculnya bahan pangan yang tidak aman dipengaruhi meningkatnya permintaan konsumen.

“Patut diduga, banyak bahan pangan yang tidak aman beredar di pasaran, untuk memenuhi tingginya permintaan konsumen,” kata Tulus.

YLKI, lanjut Tulus, memiliki beberapa kiat dalam memilih bahan pangan atau makanan selama Ramadhan. Bahan pangan tersebut harus dipastikan aman untuk dikonsumsi, lengkap dengan izin edar Badan POM, dikemas dengan baik dan sehat yang tidak merusak lingkungan.

“Selain itu, pastikan bahan pangan tidak tercemar bahan berbahaya yang menyebabkan warna pangan yang mencolok dan berbau menyengat. Apabila pangan tersebut olahan atau pabrikan, pastikan tercantum dengan nama dan alamat yang jelas dari perusahaan yang bersangkutan," tutupnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019