Tanggal 22 nanti belum penetapan calon terpilih, nanti akan ada tiga hari yaitu tanggal 23, 24, 25, untuk menunggu apakah ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa atau tidak. Kalau ada yang mengajukan sengketa maka calon KPU akan menetapkan calon
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan penetapan calon terpilih pemilu 2019 akan diumumkan tiga hari setelah rekapitulasi nasional selesai pada 22 Mei 2019.

Ia saat ditemui di Jakarta, Jumat, menyebutkan proses yang sekarang berlangsung adalah rekapitulasi hasil perolehan suara, sehingga hasil yang akan ditetapkan adalah hasil perolehan suara.

"Tanggal 22 nanti belum penetapan calon terpilih, nanti akan ada tiga hari yaitu tanggal 23, 24, 25, untuk menunggu apakah ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa atau tidak. Kalau ada yang mengajukan sengketa maka calon KPU akan menetapkan calon terpilih sampai ada putusan sengketa tersebut," jelas dia.

Jika tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka KPU akan menetapkan calon terpilih setelah tiga hari dari rekapitulasi nasional.

Saat ini KPU telah menghimpun data dari 27 provinsi di Indonesia, KPU masih menanti rekapitulasi dari tujuh provinsi yaitu dari Sumatera Utara, Riau, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, Papua Barat dan satu PPLN Malaysia.

Arief mengatakan pada Jumat ini telah dijadwalkan tiga provinsi untuk memberikan hasil rekapitulasi yaitu Papua Barat, Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta. Namun rapat pleno terpaksa ditunda karena perwakilan Papua Barat belum tiba di Jakarta pada pukul 14.00 WIB.

Sulawesi Selatan juga belum bisa hadir karena masih merekap beberapa dokumen. Sementara itu DKI Jakarta belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi.

Rekapitulasi nasional untuk ketiga provinsi tersebut pun dijadwalkan kembali pada Sabtu (18/5).

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019